Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024
UPDATE Sidang MK Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans
Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans resmi disidangkan di MK, Rabu (8/1/2024)
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.
"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.
Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.
"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk Pilgub?" tanya Saldi.
Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS.
"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.
Kemudian Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
"Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
"Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian," tambah Arsul.
Di sisi lain, pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Di antara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap.
"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikitpun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan, karena C.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Bukti yang juga disampaikan adalah mengenai banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen.
Pilgub Jatim 2024
Khofifah-Emil
Risma - Gus Hans
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada
sidang MK Sengketa Pilgub Jatim 2024
KPU Jatim
Jadwal Siaran Langsung Super League 2025-2026 Mulai Jumat-Sabtu: Persebaya, Persib, Dewa United |
![]() |
---|
18 Pelatih Super League 2025-2026 Rival Marcos Santos Tukangi Arema FC, Hanya 1 dari Indonesia |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sikka NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1 Miliar |
![]() |
---|
35 Kata-kata Agustusan Lucu Cocok Untuk Meme atau Status WhatsApp, Instagram - HUT RI 2025 |
![]() |
---|
SPAM Bango Beroperasi 200 Liter Per Detik, Kota Malang Menuju Kemandirian Air Bersih Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.