Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024
UPDATE Sidang MK Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans
Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans resmi disidangkan di MK, Rabu (8/1/2024)
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.
Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi.
Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud.
Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara.
Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya.
"Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani.
Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci merespons santai tudingan tersebut dan menyebut tudingan itu hanya mengada-ada.
"Intinya dalil gugatan tim Paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.
"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.
Pilgub Jatim 2024
Khofifah-Emil
Risma - Gus Hans
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada
sidang MK Sengketa Pilgub Jatim 2024
KPU Jatim
BREAKING NEWS : Bocah Perempuan Yatim Piatu Dihamili Paman hingga Melahirkan di Surabaya |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Persebaya Vs PSS Sleman, Eduardo Perez Mengenal Karakter Tim Lawan |
![]() |
---|
Ekspidiski Fiktif Jarah 30 Ton Kopi, Ternyata Dikelola oleh 3 Napi di Lapas Pamekasan dan Kediri |
![]() |
---|
Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing |
![]() |
---|
Video Viral Anggota Ormas Sekap Karyawan Leasing , Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.