Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

UPDATE Sidang MK Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans

Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans resmi disidangkan di MK, Rabu (8/1/2024)

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkapan layar streaming sidang MK
Suasana dalam sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). 

Tri Wiyono menyebut, temuan itu tersebar di 2780 TPS.

Bukti lain adalah selisih antara pemilih Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota. Pemilih untuk Pilgub lebih besar ketimbang Pilbup atau Pilwali. Menurut kubu Risma-Gus Hans, hal ini janggal. 

Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tentang temuan ribuan TPS dengan suara Risma-Gus Hans kurang dari 30 suara bahkan juga nol. Temuan itu terdapat di 3.900 TPS.

Selain data-data semacam itu, kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada politisasi Bansos di Jawa Timur.

Mereka menggambarkan distribusi yang massif di daerah berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil yang merupakan petahana. 

"Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2 itu ada rumusnya. Nanti kita akan hadirkan ahli," jelas Tri Wiyono. 

Berdasarkan dugaan dan bukti yang diungkapkan tersebut, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan sejumlah permohonan tuntutan atau petitum.

Diantaranya adalah membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan hasil Pilgub.

Sebagai informasi, dari penetapan KPU itu, Paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. 

Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. "Membatalkan putusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tengang penetapan hasil Pilgub yang ditetapkan di Surabaya," ujarnya. 

Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2.

Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024.

Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman. 

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya. 

(Yusron Naufal Putra / Fatimatuz Zahro)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved