Penolakan Agus Buntung Nangis Berontak Dipenjara Masuk Tahanan Khusus Disabilitas, Ada Pendamping
Penolakan Agus Buntung nangis berontak dipenjara masuk tahanan khusus disabilitas, ada tenaga pendamping.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Kuasa hukum Agus, Kurniawan meminta aparat penegak hukum melihat kondisi tubuh Agus dan mengutamakan hak asasi manusia.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan," tegasnya.
Baca juga: Alvin Lim Pengacara Agus Salim Meninggal Dunia Sakit Gagal Ginjal, Teh Novi Melayat ke Rumah Duka
Kurniawan menambahkan kliennya terus memberontak sebelum dibawa ke lapas karena tak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," sambungnya.
Kurniawan menyesalkan aparat penegak hukum tidak melibatkan Agus ketika mengecek kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.
Bersikeras Tidak Bersalah
Agus yang mengenakan baju tahanan warna merah bersikeras mengaku tidak melakukan tindak kekerasan seksual.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis melansir TribunLombok.com.
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," beber Syarif.
Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandas Syarif.
Baca juga: Tipu Daya Agus Buntung Buat Korban Patuh 17 Wanita Dilecehkan, Rekaman Rayuan Beredar Kakak Cantik
Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
16 Pengacara Siap Dampingi Agus
Kepentingan Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode Kerahkan Relawannya: Kita Bulatkan Saja |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4 |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Kliwon 20 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.