Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding
Update restitusi Tragedi Kanjuruhan: umpatan Devi Atok nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding, berapa lama?
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sebagai informasi, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana.
Restitusi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya dan salah satu cara untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Restitusi dapat berupa pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil.
Beberapa tujuan restitusi lainnya adalah:
1. Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
2. Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis
Pemerintah telah mengatur pembayaran restitusi melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani urusan restitusi.
Jika pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi, maka pelaku akan mendapatkan sanksi pidana yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
restitusi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Malang
Kanjuruhan
suryamalang
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain |
![]() |
---|
TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.