Kasus Bu Dendy Tulungagung
Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), karyawan Bu Dendy, pada sidang Selasa (14/1/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri.
Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS).
Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.
Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan.
Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta.
Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan.
Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita. (David Yohanes)
DAFTAR Pemain Arema FC Cedera Terancam Absen Lawan PSBS Biak, Cobaan Laga Pertama |
![]() |
---|
Identitas Permainan Arema FC Musim Ini Bergaya Samba, Full Kuota 11 Pemain di Super League 2025-2026 |
![]() |
---|
ASDP Batasi Penjualan Tiket Kendaraan Besar di Pelabuhan Ketapang, Tetap Ada Toleransi |
![]() |
---|
Kasus Lelang Arisan Online di Mojokerto, 2 Korban Pilih Akur Karena Iba Dengan Terdakwa yang Hamil |
![]() |
---|
Jelang Berakhirnya Ekskavasi Situs Bhre Kahuripan Mojokerto, Temuan Struktur Kuno Bintang Sudut 8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.