Kasus Bu Dendy Tulungagung
Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), karyawan Bu Dendy, pada sidang Selasa (14/1/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri.
Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS).
Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.
Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan.
Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta.
Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan.
Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita. (David Yohanes)
| Layanan Digital Kependudukan Mulai Diminati Warga Kota Malang, Dilarang Pakai Jasa Calo! |
|
|---|
| Kebakaran Pabrik Triplek di Glenmore Banyuwangi, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Persebaya dapat 4 Kartu Merah dalam 5 Laga Terakhir, Pelatih Eduardo Perez Enggan Salahkan Pemain |
|
|---|
| Dilakukan Secara Swadaya, Warga Pandanwangi Kota Malang Kompak BikinJembatan Darurat dari Bambu |
|
|---|
| Polemik Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Banyak Pakar Kompak Minta Kasus Diakhiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/karyawan-Bu-Dendy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.