Calo Terkikis Layanan Digital

Layanan Digital Kependudukan Mulai Diminati Warga Kota Malang, Dilarang Pakai Jasa Calo!

Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh jenis layanan adminduk sudah dapat diakses melalui MPP.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
APLIKASI - Warga menunjukan aplikasi Si Apel (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik) yang di kelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Sabtu (25/10/2025). Pemerintah Kota Malang membuat aplikasi tersebut agar warga mengurus berbagai layanan kependudukan secara online, seperti KTP elektronik dan akta lahir. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mencatat peningkatan jumlah pemohon Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan layanan digital daring.

Peningkatannya lebih dari 40 persen. Namun, sebagian besar masyarakat masih memilih layanan offline, terutama di MPP.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh jenis layanan adminduk sudah dapat diakses melalui MPP.

Sedangkan yang online, bisa diakses di website https://siapel.malangkota.go.id/.

“Layanan di MPP lebih tinggi jumlah pemohonnya. Di sana semua jenis layanan tersedia, kecuali yang bersifat khusus seperti ganti nama."

"Untuk yang itu tetap disarankan datang langsung ke kantor Dispendukcapil,” ujar Dahliana Lusi Ratnasari kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Urus Adminduk, Dispendukcapil Kota Batu Buka Layanan di MPP dan Si Apel Pedes Untuk Permudah Warga

Menurut Dahliana, pengurusan dokumen kependudukan kini dapat dilakukan lewat tiga jalur, yakni kantor dinas, MPP, dan layanan online. Waktu penyelesaian juga sudah diatur secara baku.

“Kami sudah punya standar waktu layanan yang tercantum di tanda terima."

"Misalnya Kartu Keluarga atau KTP, masing-masing sudah ada estimasi hari penyelesaiannya. Itu juga bisa dilihat langsung di website kami,” jelasnya.

Untuk layanan daring, warga cukup mengunggah berkas digital tanpa perlu membawa dokumen fisik. Semuanya bisa dilakukan dari rumah.

“Kalau online, cukup softfile saja, misalnya hasil scan surat kehilangan, KK, atau dokumen lainnya."

"Tapi kalau datang langsung, tetap bawa hard copy,” katanya.

Dahliana juga menegaskan bahwa pengurusan adminduk tidak boleh menggunakan jasa calo.

Semua pemohon wajib hadir sendiri atau mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi jika diwakilkan.

“Kami tidak memperbolehkan calo. Kalau orang yang bersangkutan tidak bisa datang, harus mencantumkan nomor teleponnya agar bisa dihubungi langsung."

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved