Kasus Bu Dendy Tulungagung
Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), karyawan Bu Dendy, pada sidang Selasa (14/1/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Rita, karyawan Bu Dendy, selebgram Tulungagung yang menggelapkan uang perusahaan divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), pada sidang Selasa (14/1/2025).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Rita terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan primer, pasal 374 KUHP.
Total nilai uang perusahan milik Bu Dendy, CV Denov Putra Brilian sebesar Rp 720 juta.
Uang ini dipakai menutup utang, karena terdakwa terjerat arisan online dan pinjaman online.
Namun ada pengembalian sebesar Rp 200 juta dengan cara ditransfer.
Lalu Rita dengan suka rela menyerahkan mobil miliknya, dan sebuah HP merek Iphone 13 Pro sebagai jaminan.
Dalam putusannya, hakim mengembalikan Iphone itu kepada Rita.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengatakan putusan 3 tahun pidana penjara ini sangat berat.
"Dari perkara penggelapan dalam jabatan yang kami dampingi, ini paling berat," ujar Fitri.
Menyikapi putusan ini, Fitri yang mewakili Rita menyatakan pikir-pikir.
Ia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, menerima putusan atau banding.
Lebih jauh Fitri mengatakan, Rita sebenarnya sudah pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya.
DAFTAR Pemain Arema FC Cedera Terancam Absen Lawan PSBS Biak, Cobaan Laga Pertama |
![]() |
---|
Identitas Permainan Arema FC Musim Ini Bergaya Samba, Full Kuota 11 Pemain di Super League 2025-2026 |
![]() |
---|
ASDP Batasi Penjualan Tiket Kendaraan Besar di Pelabuhan Ketapang, Tetap Ada Toleransi |
![]() |
---|
Kasus Lelang Arisan Online di Mojokerto, 2 Korban Pilih Akur Karena Iba Dengan Terdakwa yang Hamil |
![]() |
---|
Jelang Berakhirnya Ekskavasi Situs Bhre Kahuripan Mojokerto, Temuan Struktur Kuno Bintang Sudut 8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.