Terdampak Proyek Jembatan Layang di Jalur Nasional Malang-Blitar, Ratusan Makam di Blitar Direlokasi

Terdampak Proyek Jembatan Layang di Jalur Nasional Malang-Blitar, Ratusan Makam di Blitar Direlokasi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Warga menggali makam di TPU Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (14/1/2025). Ratusan makam di TPU tersebut direlokasi karena terdampak rencana pembangunan jembatan layang. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tergusur imbas rencana pembangunan jembatan layang atau flyover Kali Bambang di jalur nasional Malang-Blitar.

Ratusan makan di TPU Desa Siraman harus direlokasi untuk persiapan rencana pembangunan jembatan layang Kali Bambang.

Saat ini, proses relokasi makam sedang berlangsung. Sedikitnya, ada 486 makam yang harus dipindah ke lokasi lain.

Kepala Dusun Bambang Desa Siraman, Sutinah mengatakan proses pemindahan makam sudah berlangsung 10 hari ini.

Targetnya, proses pemindahan makam selesai dalam waktu 32 hari.

"Ada 486 makam yang harus direlokasi karena rencana pembangunan pelurusan jalan jembatan Kali Bambang. Makamnya kami geser sekitar 100 meter dari lokasi semula," kata Sutinah kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/1/2025).

Sutinah mengatakan, pemerintah desa membentuk Pokmas Keramat Jati untuk proses relokasi makam.

Pokmas yang melakukan sosialisasi kepada ahli waris dan identifikasi makam yang akan direlokasi

"Kebetulan saya juga ditunjuk menjadi pengurus Pokmas Keramat Jati yang mengurusi proses relokasi makam," ujarnya.

Dikatakannya, relokasi TPU Desa Siraman dilakukan karena dampak rencana pembangunan jembatan layan Kali Bambang.

Warga sudah mendapat informasi rencana pembangunan sejak 2018. Lalu, pada 2022, pemerintah desa membentuk Pokmas untuk proses relokasi makam.

Ketika itu, relokasi makam belum bisa dilakukan karena lokasi makam berada di lahan Perhutani dan belum diwakafkan.

Pokmas kemudian mengusulkan wakaf lahan TPU Desa Siraman kepada Perhutani. Wakaf lahan TPU Desa Siraman dari Perhutani baru turun pada 2024.

Setelah status wakaf lahan TPU Desa Siraman turun, pemerintah desa mendapat surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar untuk segera melakukan relokasi makam.

"Dan awal Januari 2025 ini, kami mulai melakukan relokasi makam. Kalau rencana pembangunan jembatan layangnya kapan, kami belum tahu," katanya.

Ia menjelaskan, dari total 486 makam yang direlokasi yang ada ahli warisnya hanya 247 makam.

Sebelum dilakukan pemindahan, Pokmas sudah melakukan musyawarah dengan para ahli waris.

"Seluruh biaya pemindahan makam ditanggung oleh DLH melalui dana bansos. Para ahli waris juga mendapat kompensasi Rp 1 juta per makam," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved