Pembunuhan Surabaya

Di Hotel Bintang 5 Jl Tunjungan Surabaya, Cewek Lumajang Dibunuh Kekasihnya Berbadan Dempal

Dini hari di hotel bintang 5 Jl Tunjungan Surabaya, seorang cewek Lumajang inisial MA (25) dibunuh oleh pemuda kekasihnya berbadan dempal MI (25).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/LUHUR PAMBUDI
Pemuda Surabaya, MI sekaligus tersangka pembunuhan cewek Lumajang dikeler di Polsek Genteng, Kamis (16/1/2025). Di Hotel Bintang 5 Jl Tunjungan Surabaya, Cewek Lumajang Dibunuh Kekasihnya Berbadan Dempal. 

Grandika mengungkapkan, air muka pelaku cenderung lesu dan sesekali menunduk selama menjalani pemeriksaan tersebut. 

"Eh kalau terlihat ya terlihat menyesal. Tapi kami masih dalami lagi," ungkap eks Kasat Lantas Polres Bangkalan itu. 

Disinggung alasan pelaku memilih menyerahkan diri langsung ke mapolsek setempat, Grandika menduga, pelaku diduga kuat sangat menyadari konsekuensi perbuatannya. 

Bahwa, cepat atau lambat perbuatan terhadap korban bakal menuai tulahnya, yakni ditangkap oleh anggota kepolisian. 

Apalagi, lokasi kejadian tindak pidana tersebut, berlokasi di hotel yang notabene kartu identitas beserta gerak-gerik keberadaan dirinya di lokasi tersebut terpantau oleh petugas pengelola hotel. 

Sehingga, pelaku memilih menyerahkan diri kepada kepolisian seorang diri dan enggan melarikan diri hingga membuat kasus ini berjalan begitu lama. 

"Mungkin pelaku sudah enggak bisa lari lagi. Karena dia kan cek in namanya sendiri, CCTV-nya hotel jelas. Pelaku berfikir panjang, menurut saya. Sehingga gak melarikan diri, karena nanti malah dikejar kejar," pungkasnya. 

Pelaku dijerat pasal 338

Sementara itu, jenazah korban masih dilakukan visum oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, seraya menunggu pihak anggota keluarga tiba. 

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurut Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Grandika Indera Waspada, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih terus bergulir. 

"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara," ujarnya di depan Mapolsek Genteng. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved