HGB di Atas Laut Jawa Timur

Pakar Unair Surabaya juga Temukan Reklamasi Tanpa HGB di Atas Laut di Tuban dan Sampang

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya, Oemar Moechthar mengungkapkan dugaan reklamasi tanpa HGB di atas laut di Tuban dan Sampang.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Pakar Unair Surabaya, Oemar Moechthar Temukan dugaan Reklamasi Tanpa HGB di Atas Laut di Tuban dan Sampang. 

Pakar Unair Surabaya juga Temukan Reklamasi Tanpa HGB di Atas Laut di Tuban dan Sampang

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Dugaan penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur.

Tanpa memiliki alas hak yang jelas, hal ini bisa berpotensi merusak alam hingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechthar, mengungkapkan, dugaan ini diantaranya ada di Kabupaten Tuban.

Namun bukan pada penerbitan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.

"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah disana lalu mendaftarkan HGB.

Namun hal ini urung dilakukan mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah.

"Mereka bingung juga," katanya.

Baca juga: KETIKA Menteri Nusron Wahid Bikin AHY dan Hadi Tjahjanto Kompak Tak Tahu HGB Pagar Laut Tangerang

Baca juga: HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang

Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas hak HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah. 

Dengan kata lain, pemiliknya harus menguruk lautan terlebih dahulu yang didasarkan pada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan.

"Nah, apabila dia akan menguruk maka yang bersangkutan ini wajib mengajukan izin reklamasi. Sehingga, begitu ada izin reklamasinya, baru diuruk lalu ada bidang tanahnya dan bisa mengajukan izin permohonan hak ke kantor pertanahan," katanya.

Akibat dari adanya bangunan ini yang ada di atas laut, nelayan telah terdampak.

"Mereka harus memutar agak jauh sehingga dari sisi efisiensi dan ekonomi, nelayan ini cukup terdampak," katanya.

Hal serupa juga ditemukan di Sampang, tepatnya di kawasan Pantai Camplong, Kecamatan Camplong.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved