HGB di Atas Laut Jawa Timur
Pakar Unair Surabaya juga Temukan Reklamasi Tanpa HGB di Atas Laut di Tuban dan Sampang
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya, Oemar Moechthar mengungkapkan dugaan reklamasi tanpa HGB di atas laut di Tuban dan Sampang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: iksan fauzi
Pakar Unair Surabaya juga Temukan Reklamasi Tanpa HGB di Atas Laut di Tuban dan Sampang
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Dugaan penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur.
Tanpa memiliki alas hak yang jelas, hal ini bisa berpotensi merusak alam hingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechthar, mengungkapkan, dugaan ini diantaranya ada di Kabupaten Tuban.
Namun bukan pada penerbitan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.
"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah disana lalu mendaftarkan HGB.
Namun hal ini urung dilakukan mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah.
"Mereka bingung juga," katanya.
Baca juga: KETIKA Menteri Nusron Wahid Bikin AHY dan Hadi Tjahjanto Kompak Tak Tahu HGB Pagar Laut Tangerang
Baca juga: HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang
Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas hak HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah.
Dengan kata lain, pemiliknya harus menguruk lautan terlebih dahulu yang didasarkan pada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan.
"Nah, apabila dia akan menguruk maka yang bersangkutan ini wajib mengajukan izin reklamasi. Sehingga, begitu ada izin reklamasinya, baru diuruk lalu ada bidang tanahnya dan bisa mengajukan izin permohonan hak ke kantor pertanahan," katanya.
Akibat dari adanya bangunan ini yang ada di atas laut, nelayan telah terdampak.
"Mereka harus memutar agak jauh sehingga dari sisi efisiensi dan ekonomi, nelayan ini cukup terdampak," katanya.
Hal serupa juga ditemukan di Sampang, tepatnya di kawasan Pantai Camplong, Kecamatan Camplong.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB di Atas Laut Jawa Timur
Unair Surabaya
reklamasi
Tuban
Sampang
SURYAMALANG.COM
Oemar Moechthar
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Janji Tuntaskan Polemik Pasar Blimbing, Siap Tegas kepada Investor |
![]() |
---|
Bupati Blitar Rijanto Mutasi 153 Pejabat di Lingkungan Pemkab Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.