Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

KAMAR 301 Hotel Adisurya Kediri Saksi Bisu Tragedi Mutilasi Uswatun Khasanah, Minggu 19 Januari 2025

Minggu 19 Januari 2025 malam menjadi petaka bagi Uswatun Khasanah (29) setelah cekcok dengan sang pendekar asal Tulungagung, Rohmad Tri Hartanto.

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISYA ANSHORI
Anggota Polda Jatim melakukan olah TKP di kamar 301 Hotel Adisurya Kediri, Minggu (26/1/2025). Kini kamar 301 Hotel Adisurya Kediri menjadi saksi bisu tragedi mutilasi Uswatun Khasanah. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan hasil penyidikan terhadaop Antok Tulungagung.

Farman mengatakan setelah terjadi pembunuhan, AntokTulungagung merasa kebingungan menyingkirkan jasad Uswatun Khasanah

Tersangka Antok Tulungagung, kata Farman, memutuskan memindahkan jasad itu dengan cara mengemas dalam koper. 

Karena ukuran tubuh korban tak muat dimasukkan dalam wadah koper itu, Antok Tulungagung memotong-motong tubuh korban menjadi empat bagian tubuh. 

"Setelah korban meninggal dunia. Tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," katanya. 

Farman menambahkan, Antok Tulungagung menyiapkan koper yang diambil dari rumahnya di Tulungagung.

"Kemudian juga menyiapkan barang yang dibutuhkan. Antara lain, plastik lakban dan pisau. Yang dibeli di salah satu tempat," ujar Farman. 

Rupanya, Antok Tulungagung rapi mengemas potongan tiga bagian tubuh jasad Uswatun Khasanah itu dari hasil pengalamannya bekerja di Korea Selatan. 

Antok Tulungagung pernah bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di negara berjuluk 'Negeri Gingseng' itu selama delapan tahun. 

Hal tersebut diungkap oleh PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi. 

Bahwa, tersangka pernah memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), beberapa tahun lalu. 

Selama bekerja di Korea Selatan itu, Menurut Fauzi, tersangka bekerja di pabrik dengan tugas sebagai pengemas barang. 

"Delapan tahun di Korea, bungkus bungkus atau packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapih. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea," ujar Fauzi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/1/2025).

Akibat perbuatannya itu, Antok Tulungagung dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Isi pasal 340 itu adalah tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved