Pagar Laut Tangerang

SIAPA 8 Oknum Kementerian ATR/BPN Terlibat Pagar Laut? Menteri Nusron Wahid Bocorkan Inisialnya

Siapa sebenarnya 8 oknum Kementerian ATR/BPN yang nyata-nyata terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang? Menteri Nusron Wahid bocorkan inisialnya.

Editor: iksan fauzi
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA/Tangkapan Layar Youtube DPR
RAPAT KERJA: Sebuah spanduk penyegelan yang dipasang KKP di area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rusak. Foto Kanan: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025). Menteri Nusron Wahid memaparkan hasil audit dan asal muasal munculnya SHM dan sertifikat HGB berkaitan dengan kasus pagar laut Tangerang. 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Siapa sebenarnya 8 oknum Kementerian ATR/BPN yang nyata-nyata terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang?

Ternyata, 8 oknum Kementerian ATR/BPN itu telah diberi sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

Di sisi lain, untuk menuntaskan kasus pagar laut Tangerang yang sedang menjadi perhatian publik, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun sedang melakukan audit.

Mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor itu menyampaikan keterlibatan 8 oknum Kementerian ATR/BPR dan audit kasus pagar laut di hadapan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025).  

Menteri Nusron Wahid menyebut kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya murni ulah oknum Kementerian ATR/BPN.

Pada awalnya, kata Nusron, penerima sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya adalah 67 orang, berupa tanah darat perkampungan.

"Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN. Kami sampaikan. Ini kejadian tahun 2021, itu ada program PTSL," ujar Nusron yang mengenakan baju putih dan berkopyah hitam itu.

Baca juga: VIRAL Lahan 656 Hektare di Laut Surabaya Sudah Bersertifikat HGB , Mirip Kasus Pagar Laut Tangerang

Ia merinci semula yang menerima sertifikat adalah 89 sertifikat hak milik, diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang.

Sertifikat itu berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare ini tahun 2021.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan, pada Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur.

Tiba-tiba, kata Nusron, pendaftarannya berubah menjadi 11 orang, berupa perairan laut seluas 72,571 hektare.

Namun, Nusron Wahid enggan membeberkan siapa oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. Yang kasus ini," katanya.

Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Subandi Bocorkan HGB di Laut Sidoarjo Dijaminkan ke Bank Oleh PT SIP dan PT SC

"Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," imbuh Nusron.

8 oknum diberi sanksi

Sementara itu, Menteri Nusron Wahid mengatakan telah memberi sanksi berat kepada 8 oknum pegawai ATR/BPN.

Pemberian sanksi itu terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari 8 oknum pegawai itu, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kecurigaan Titiek Soeharto Dalang Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Biayai: Milik Negara Enak Saja!

Adapun 8 oknum Kementerian ATR/BPN yang mendapatkan sanksi berat, antara lain: 

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS;
  2. Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH;
  3. Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET;
  4. Ketua Panitia A berinisial WS.
  5. Ketua Panitia A berinisial YS;
  6. Panitia A berinisial NS;
  7. Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM;
  8. Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron sudah membatalkan 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

2 Hasil audit investigasi SHM dan sertifikat HGB pagar laut

Masih di depan anggota Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Wahid membeberkan hasil audit yang dilakukan dalam menangani kasus pagar laut Tangerang.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," kata Nusron.

Menurut Nusron, dalam setiap kegiatan survei dan pengukuran bidang tanah, Kementerian ATR/BPN selalu melibatkan dua pihak, yaitu petugas survei dari Kementerian ATR/BPN dan petugas survei berlisensi yang hasil surveinya disahkan petugas ATR/BPN.

Sementara itu, rekomendasi kedua yang diberikan berupa pemberian sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved