Temuan Jasad Jombang
Harta, Punk dan Wanita di Balik Pembunuhan Pemuda Sidoarjo yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Jombang
Tersangka membunuh korban dengan dibantu rekannya di komunitas punk. Sementara motif pembunuhan dengan korban MF itu berkaitan dengan harta dan wanita
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus pembunuhan yang berbau unsur harta, gaya hidup Punk dan wanita diungkap polisi di balik temuan jasad pria di hutan Kabuh Jombang.
Diketahui jasad yang dibuang di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu adalah seorang pemuda, MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Identifikasi Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang, Berusia Muda, Tewas Karena Hantaman Benda Tumpul
MF merupakan korban pembunuhan dengan tersangka utama S (23), warga Jombang.
Tersangka S tak sendiri saat menghabisi korban MF, ia turut dibantu oleh teman-temannya yang merupakan bagian dari komunitas Punk di Jombang.
Sementara motif pembunuhan dengan korban MF itu berkaitan dengan harta dan wanita.
Para tersangka diketahui merampas harta milik korban setelah membunuh.
Selain itu, tersangka S juga mengungkap adanya motif sakit hati pada korban terkait teman wanitanya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkap motif dan kronologi pembunuhan korban MF dalam Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025).
Margono menjelaskan, tersangka mengaku sakit hati kepala korban karena teman wanitanya dilecehkan oleh korban.

Diketahui, awalnya korban ini berkenalan dengan seorang wanita dari Facebook.
Di mana wanita ini merupakan teman dari tersangka.
Korban dan wanita ini akhirnya bertemu di pada hari Jumat (17/1/2025) daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur di kos-kosan si wanita.
Saat pertemuan itu juga ada tersangka S (23) yang juga warga Jombang.
Korban yang bertemu dengan tersangka di kos-kosan tersebut lalu sempat diajak mabuk bareng.
Dari mabuk-mabukan itu dikabarkan terjadi pelecehan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.