Temuan Jasad Jombang

Harta, Punk dan Wanita di Balik Pembunuhan Pemuda Sidoarjo yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Jombang

Tersangka membunuh korban dengan dibantu rekannya di komunitas punk. Sementara motif pembunuhan dengan korban MF itu berkaitan dengan harta dan wanita

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PENEMUAN JASAD - Jasad MF saat dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah teman korban. 

Setelah jasad korban teridentifikasi sebagai MF, para tersangka lalu satu per satu diamankan, termasuk tersangka yang sempat melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah yakni S dan AR. 

"Kami melakukan penangkapan penahanan. Tiga tersangka orang dewasa dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Tiga pelaku di bawah umur ini hanya diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi sesuai request dari tersangka utama yang meminta lokasi sepi dan jauh dari masyarakat," bebernya. 

Peran 3 tersangka yang masih dibawah umur ini  yakni MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang hanya sebatas mengarahkan tersangka utama ke hutan di wilayah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh Kabuh, Kabupaten Jombang

"Yang merencanakan pembunuhan adalah tersangka utama yakni S (23) warga Jombang dibantu oleh AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri," imbuhnya. 

Setelah membunuh dan membuang jasad korban, para tersangka ini merampas handphone dan sepeda motor milik korban. Bahkan tersangka utama sempat menjual handphone milik korban. 

"Barang korban yang dirampas oleh tersangka adalah handphone dan juga motor yang juga dibawa oleh tersangka ke Temanggung, Jawa Tengah. Handphone korban sempat dijual oleh seorang warga yakni inisial M yang tinggal di Mojoagung, Jombang. Handphone sudah kami ambil dari M. Untuk sepeda motor juga hampir dijual oleh tersangka," tukasnya. 

Margono menuturkan jika 3 tersangka dewasa ini terindikasi anak punk dan aktivitas sehari-harinya sebagai pengamen. 

"Jadi 3 tersangka dewasa ini di indikasikan adalah anak-anak punk dan para tersangka ini aktivitas sehari-hari sebagai pengamen jalanan. Untuk korban tidak ada indikasi jika dia adalah anak punk, namun memang korban baru berkenalan dengan wanita tersebut," pungkasnya.

Pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP. 

Untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved