Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

CIRI-CIRI Psikopat Narsistik Seperti Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Tidak Berperasaan

Ciri-ciri psikopat narsistik seperti Antok pelaku mutilasi Uswatun Khasanah, tidak berperasaan dan masih banyak lagi, kenali tanda-tandanya.

Suryamalang.com/Luhur Pambudi/CCTV Hotel
MUTILASI JASAD DALAM KOPER NGAWI - Tersangka mutilasi Rohmad Tri Hartanto alias Antok (KANAN) saat digelandang di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). Rekaman CCTV hotel (KIRI) ketika Antok memindahkan koper merah berisi jasad korban Uswatun Khasanah ke dalam mobil. 

Perilaku ini merusak kepercayaan dan berkontribusi terhadap ketidakandalan yang dapat merusak interaksi.

10. Berlatih Manipulasi

Menggunakan taktik licik untuk mempengaruhi orang lain secara emosional atau psikologis, terutama untuk memajukan agenda pribadi.

Manipulasi ini mengeksploitasi kelemahan orang lain, sering kali menimbulkan rasa kendali atas situasi dan individu.

11. Cepat marah

Menampilkan ledakan kemarahan dan mudah tersinggung secara tiba-tiba, sering kali dipicu oleh provokasi kecil.

Semburan agresi ini menciptakan suasana bermusuhan dan tidak dapat diprediksi, membuat interaksi dengan individu menjadi tegang dan menantang.

Kekejaman Antok

Seperti diketahui, Antok tidak saja tega membunuh dan memutilasi mayat selingkuhannya, Uswatun Khasanah.

Tersangka juga membuang tiga bagian tubuh korban di tiga wilayah Kabupaten Jawa Timur. 

Bagian kepala korban dibuang di Trenggalek, kaki korban dibuang di Ponorogo dan sisa bagian tubuh korban yang lain dibuang di Ngawi. 

Baca juga: Kegiatan Antok dan Uswatun Khasanah di Malam Hari Sebelum Tragedi Mutilasi, Sempat Terekam CCTV

Sisa bagian tubuh Uswatun Khasanah dimasukkan di dalam koper merah yang dibungkus plastik layaknya paket. 

Motif Antok membunuh Uswatun Khasanah karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.

Kini, Antok dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved