Maling Honda Beat di Sampang Madura Bawa Senjata Celurit, Nyaris Membacok Pedagang Soto Ayam

Maling Honda Beat di Sampang Madura Bawa Senjata Celurit, Nyaris Membacok Pedagang Soto Ayam

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
MALING MOTOR: R (19) asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, pelaku curanmor milik pedagang soto ayam saat berada di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). Ia beraksi mencuri motor sambil bersenjatakan celurit. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Senin (3/2/2025) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, remaja berinisial R asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang itu melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Beat Nopol L 5882 XG milik penjual soto ayam di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggunmong, Sampang.

Insiden tersebut bermula saat korban Siti Fatima (45) hendak membuka warung soto ayam sekitar 04.30 WIB, sedangkan kendaraannya diparkir di depan warung.

Kemudian saat korban melakukan rutinitas di warung, yakni menyapu, ia melihat seorang pria (pelaku) berada di sepeda motor miliknya sembari berusaha membuka kunci.

Pelaku membuka kunci dengan alat kunci T, sehingga korban berlari dan seketika memegang bagian belakang sepeda sambil teriak maling.

"Saat itu pelaku mengeluarkan celurit dan disabetkan ke arah korban tapi beruntung tidak mengenainya," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada SURYAMALANG.COM.

Kemudian, pada saat itu juga warga setempat bermunculan untuk menyelamatkan korban.

Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah utara Sampang.

"Warga melakukan pengejaran terhadap pelaku."

"Kemudian disusul oleh anggota Opsnal Satreskrim yang kebetulan tengah melintas di lokasi kejadian," terangnya.

Akhirnya, pengejaran membuahkan hasil sehingga, pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved