Kiai Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Rp 447 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kiai yang hamili santriwatinya, Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidana nya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Penyusunan tuntutan disusun sendiri oleh Kejari Trenggalek namun karena ada pimpinan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) kita minta pendapat ke pimpinan, apalagi ini perkara yang menarik atensi masyarakat," lanjutnya.
Selama tahapan persidangan sebanyak 7 saksi sudah dihadirkan.
Sebanyak 6 saksi adalah orang yang mengetahui kejadian perkara dan kondisi sehari-hari korban sedangkan 1 orang lainnya adalah saksi ahli.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa (11/2/2025)," jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi tersebut berjalan tertutup, nampak Supar hadir didampingi oleh tiga penasihat hukumnya tanpa kehadiran sanak saudara yang biasanya hadir mendampingi Supar.
| Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Tiga SPPG Polres Trenggalek Diisi Tenaga Profesional |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| EFEK Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMPN 1, Siswi Pakai HP di Kelas Tolak Masuk Sekolah |
|
|---|
| Diduga Menganiaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka |
|
|---|
| SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.