Komisi B DPRD Jatim Soroti Persoalan Nelayan Sendangbiru Kabupaten Malang
Komisi B DPRD Jatim menyoroti terkait persolan nelayan Sendangbiru di Kecamatan Sumbermnajing Wetan, Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi B DPRD Jatim menyoroti terkait persolan nelayan Sendangbiru di Kecamatan Sumbermnajing Wetan, Kabupaten Malang.
Di antaranya permasalahan cool storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan adanya dugaan monopoli pasar terhadap nelayan.
Menghadapi persoalan ini, Komisi B DPRD Jawa Timur langsung melakukan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi B, Anik Maslachah bersama anggota komisi lainnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim fraksi Gerindra, Chusni Mubarok menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan guna memastikan aset yang dimiliki oleh Provinsi Jatim dimanfaatkan dengan baik.
“Kami ingin pastikan aset-aset milik Jatim ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI), cool storage (tempat penyimpanan ikan) dan lainnya yang ada di Sendangbiru termanfaatkan dengan baik,” ujar Chusni.
Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M Hadi Setiawan menyampaikan, dari hasil monitoring ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi. Hal ini berkaitan dengan persoalan nelayan.
"Persoalan di antaranya cool storage tidak berfungsi, Tentunya hal ini berdampak pada aktivitas nelayan. Nelayan yang mendapatkan ikan hasil laut tidak bisa menitipkan tangkapannya ke cool storage,” jelasnya.
Untuk mengatasi kerusakan cool storage, nelayan harus membekukan hasil tangkapan secara manual. Yaitu menggunakan es batu. Dikatakan Hadi, persoalan baru juga muncul, di mana nelayan kesulitan untuk mendapatkan es batu.
"Sampai hari ini kalau mau membekukan dengan cara manual dengan es batu, masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru kesusahan dalam mencari es batu, harus mencari dari kota bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung," bebernya.
Catatan lainnya, Hadi mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan monopoli terhadp pembelian ikan. Hasil tangkapan nelayan hanya dibeli oleh satu lembaga. Permasalahannya pembayarannya dicicil.
“Bayarnya bisa dua bulan bahkan ada warga yang ngomong sampai pernah 2 miliar nunggak sampai hari ini belum dibayar. Jadi monopoli terhadap pasar TPI yang ada di Sendangbiru," ucapnya.
Dari permasalahan ini, Hadi menyampaikan, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang telah bersedia duduk bersama dengan Komisi B untuk berikutnya meminta keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.
"Kami Insha Allah dalam waktu dekat akan sidak ke Sendangbiru bersama dengan UPT Dinas provinsi dan UPT Dinas Kabupaten untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru," tukasnya.
DPRD Jatim
Sendangbiru
Kabupaten Malang
Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Kecamatan Kepanjen
nelayan
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
SURYAMALANG.COM
| Tanah Longsor Menerjang Dua Warung di Wisata Coban Talun Kota Batu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Belasan Kontraktor Tak Dapat Jatah Proyek Pemkab Malang Rp 106 Miliar, Diduga Dikuasai 'Orang Kuat' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Renovasi Stadion Brawijaya Kota Kediri Dikebut, Pemasangan Lampu LED Jadi Fokus Utama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bayar Tuntas Kekalahan, Pelatih Arema FC Jawab Protes Aremania Selepas Kalahkan Semen Padang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bungkam Tuan Rumah Semen Padang 1-2, Arema FC Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Laga Tandang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.