Pilgub Jatim 2024

Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA-Tangkapan Layar
SIDANG PILGUB JATIM - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, Selasa (4/1/2025)  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dilakukan MK pada Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB. 

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Boedi Prijo Soeprijanto menegaskan bahwa pembacaan amar putusan MK atas sengketa Pilkada Jatim dengan menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.

“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” tegas Boedi, Selasa (4/2/2025).

Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024.

"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tutur Edward usai mengikuti putusan. 

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif. 

"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya. 

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen) Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%)

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

 

Untuk diketahui, gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans merupakan pemohon.

"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK. 

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini. 

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan.

Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi. 

Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya. 

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra. 

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra. 

Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016. Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved