Pemkab Banyuwangi Siap Fasilitasi Pengecer Tabung Gas LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi para pengecer tabung gas LPG 3 Kg untuk menjadi sub pangkalan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi para pengecer tabung gas LPG 3 Kg untuk menjadi sub pangkalan.
Hingga kini, status pengecer memang otomatis menjadi sub pangkalan usai Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali menjual elpiji melon beberapa waktu lalu.
Jika ke depan ada aturan tertentu yang mengatur soal syarat menjadi sub pangkalan, dinas akan memfasilitasi pengecer-pengecer yang ada di Banyuwangi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, fasilitas yang akan diberikan salah satunya penyediaan nomor induk berusaha (NIB) apabila itu dijadikan syarat sub pangkalan.
"Kami akan membuatkan NIB untuk sub pangkalan atau pangkalan. Jadi nanti pengecer yang akan menjadi sub pangkalan bisa menghubungi nomor 082247648700," kata Nanin kepada SURYAMALANG.COM.
Apabila ada permintaan dari nomor tersebut, dinas akan menerjunkan tim Teman Usaha Rakuat untuk datang ke lokasi usaha pengecer. Mereka yang akan membantu pengurusan NIB.
Sembari menunggu aturan syarat-syarat resmi menjadi sub pangkalan, dinas juga mulai bergerak memasang plang bertulis "sub pangkalan" di tempat para pengecer yang menjual elpiji melon.
Plang tersebut juga memberi infomasi soal nama pemilik sub pangkalan dan nama pangkalan penyuplai elpiji melon. Nanim menjelaskan, pemasangan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (7/2/2025).
"Akan kami pasang bertahap," lanjut Nanin.
Terpisah, Area Manager Communication Relation & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan, persyaratan menjadi sub pangkalan kemungkinan akan nasuk dalam petunjuk teknis dari Dirjen Migas.
"Termasuk pengaturan jumlah stok dan HET (harga eceran tertinggi) di sub pangkalan. Ini yang masih kami tunggu untuk di implementasikan," kata dia.
Untuk sementara, menurut Ahad, pengecer dilayani membeli elpiji melon di pangkalan dengan menyertai nomor induk kependudukan (NIK). Mereka juga telah dicatat dalam kategori sub pangkalan.
Sound Horeg Dibatasi 6 Sap, di Bawah 85 Desibel, Banyuwangi Sudah Buat Kesepakatan Karnaval |
![]() |
---|
Kemacetan Situbondo-Banyuwangi jadi Momok, BBPJN Diminta Izinkan Truk BBM di Jalur Gumitir |
![]() |
---|
HASIL SKOR Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand di Babak Kedua Berakhir 1-1, Jens Raven Cetal Gol |
![]() |
---|
Coba Kurangi Kemacetan Jalur Situbondo-Banyuwangi, KMP Gading Nusantara Diperbantukan |
![]() |
---|
Hasil Skor Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand, Babak Kedua Masih Berjalan, Garuda Muda Tertinggal 0-1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.