Pagar Laut Tangerang

MASA LALU Kades Kohod Dulu Kuli Borongan kini Naik Rubicon Kaya Sejak Banyak Proyek, Efek Pagar Laut

MASA LALU Kades Kohod dulu kuli borongan kini naik rubicon, mulai kaya sejak terlibat banyak proyek, kasus pagar laut Bareskrim Polri panggil lagi.

|
KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Youtube KOMPASTV
KASUS PAGAR LAUT - Arsin bin Sanip (KANAN) Kades Kohod saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Situasi pagar laut (KIRI) kini naik tahap penyidikan. 

SURYAMALANG.COM, - Masa lalu Arsin bin Sanip, Kades Kohod dulu kuli borongan terungkap sejak sosoknya jadi sorotan efek kasus Pagar Laut Tangerang.

Terlebih harta kekayaan Kepala Desa (Kades) Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu cukup mencolok. 

Jika dulu jauh dari kemewahan, perlahan namun pasti sejak menjabat sebagai Kades, Arsin mampu menaiki mobil mewah Rubicon yang harganya mencapai Rp 1,7 miliar. 

Berasal dari keluarga sederhana, Arsin terpilih sebagai Kepala Desa Kohod pada Pilkades 2021.

Baca juga: Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus

Disebut orang asli Desa Kohod, Arsin memulai kehidupannya dengan latar belakang sederhana. 

Kisah itu disampaikan Reza, seorang warga yang tidak mau menyebutkan nama aslinya.

"Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya" katanya saat ditemui Jumat (31/1/2025).

"Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian," lanjutnya mengutip Kompas.com.

Tak hanya bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan dan mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.

"Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya" kata Reza. 

"Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan," tambahnya. 

Baca juga: Kelewatan Negeri Ini Reaksi Jusuf Kalla Bandingkan Pagar Laut dan Mutilasi Ngawi 2 Hari Tertangkap

Meski sempat gagal saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019, Arsin tidak menyerah.

Arsin kemudian diangkat sebagai Sekretaris Desa.

Kesempatan pun datang pada Pilkades 2021 karena Arsin berhasil memenangkan hati masyarakat dan terpilih sebagai Kepala Desa Kohod

Sejak menjabat, transformasi hidup Arsin terlihat jelas.

Keterlibatannya dalam proyek pembangunan, terutama proyek PIK 2, membawa kesejahteraan bagi Arsin.

"Kekayaannya mulai banyak itu mungkin ada proyek pembangunan" kata Reza.

"Pokoknya semenjak ada proyek dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah," imbuhnya. 

Baca juga: Kondisi Rumah Arsin Kepala Desa Kohod Menghilang Buntut Pagar Laut, Rubicon Ikut Lenyap Isu Dijual

Salah satu simbol perubahan yang mencolok adalah mobil Rubicon yang sering digunakan Arsin saat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. 

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, juga menyoroti kemewahan kendaraan tersebut bahkan menyebut anggota DPR saja belum tentu bisa beli Rubicon.

Saat mengunjungi kediaman Arsin, mobil mewah tersebut sudah tidak terlihat di halaman rumah. 

Rumah Arsin yang terletak di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, menunjukkan kemewahan baru setelah masa perjuangan panjang.

Bangunan berlantai dua, garasi yang luas, dan kendaraan dinas yang terpajang memberi gambaran tentang perubahan hidupnya. 

Di garasi, terlihat mobil Honda Civic Vtec berwarna putih dengan plat nomor "ARSIN" dan beberapa kendaraan lain termasuk sepeda motor.

Baca juga: SIAPA 8 Oknum Kementerian ATR/BPN Terlibat Pagar Laut? Menteri Nusron Wahid Bocorkan Inisialnya

Di balik segala kemewahan, Arsin sempat terlibat dalam kontroversi terkait status lahan pagar laut di wilayah tersebut.

Arsin sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengenai status lahan yang dulunya merupakan daratan. 

Hingga kini, Arsin belum memberi keterangan resmi terkait pernyataan tersebut, dan keberadaannya sempat tidak terlihat di lapangan maupun di kantor desa.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang. 

Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. 

Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025.

Bareskrim Polri Akan Panggil Arsin

Terbaru, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” ungkap Truno, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, salah satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Truno mengutip Kompas.com.

Sebelumnya, Arsin sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.

Namun, karena saat itu proses hukum masih pada tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.

“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Kecurigaan Titiek Soeharto Dalang Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Biayai: Milik Negara Enak Saja!

Kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri kini sudah resmi naik ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Djuhandhani Selasa (4/2/2025).

Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Lalu perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Pengamat Hukum

Menurut Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

Pieter mengatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan tidak sesuai ketentuan jika tidak berbasis pada data dan fakta yang kuat.

"Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini maupun tekanan politik.

Jika hukum dipermainkan atas kepentingan tertentu, kata Pieter, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved