SHM Lahan Pantai Trenggalek

Pantai Konang Trenggalek Sudah Dikavling dengan 41 Petak SHM, ATR/BPN : Berpotensi Dibatalkan 

Di Pantai Konang diterbitkan sertifikat tahun 1996 dengan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebanyak 41 hak milik dan satu hak pakai atas nama

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
TANAH PRIBADI DI PANTAI - Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek Menunjukkan Peta Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Senin (10/2/2025). Terdapat 41 Tanah dengan Status Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sempadan Pantai Konang. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah dimiliki oleh segelintir orang, Senin (10/2/2025).

Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di sempadan pantai yang terletak di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pantai Konang Trenggalek Dikavling, Ada 8 Petak SHM, Perhutani Beri Klarifikasi 


Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyebutkan penerbitan SHM atas tanah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur tahun 1996.

"Di Pantai Konang ini diterbitkan sertifikat tahun 1996 dengan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebanyak 41 hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek," kata Agus, Senin (10/2/2025).

Tanah tersebut sebelumnya milik negara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). 

Namun seiring berjalannya waktu, kepemilikan SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda no 15 Kabupaten Trenggalek tahun 2012.

Dalam RTRW tersebut disebutkan bahwa kepemilikan SHM di sempadan pantai tidak diperbolehkan.

Menindaklanjuti hal tersebut Kantah ATR/BPN Trenggalek berencana mengevaluasi serta membentuk tim investigasi untuk menentukan status 42 sertifikat petak tanah di pantai tersebut.
 
"Kami akan melaporkan ini ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya, karena semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas," pungkasnya. 
 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved