Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Tembus 1 Triliun, Total Gratifikasi Zarof Ricar Eks MA Makelar Kasus Ronald Tannur Korupsi 10 Tahun

Tembus Rp 1 triliun, total gratifikasi Zarof Ricar eks MA makelar kasus Ronald Tannur sudah korupsi selama 10 tahun, ada emas 51 kilogram.

Tribunnews/Jeprima/Youtube KompasTV Pontianak
KASUS RONALD TANNUR - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (KANAN) makelar kasus Ronald Tannur berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ronald Tannur (KIRI) tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

SURYAMALANG.COM, - Tembus Rp 1 triliun total gratifikasi Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)makelar kasus Ronald Tannur.

Dari fakta persidangan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), Zarof Ricar telah melakukan banyak gratifikasi. 

Tidak saja dalam kasus Ronald Tannur, namun juga di kasus-kasus lain selama Zarof Ricar menjabat. 

Menurut JPU, selama mengemban jabatannya sebagai MA, Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dengan total mencapai Rp 1 triliun.

Gratifikasi itu terjadi dari kurun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun Zarof Ricar menjabat.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka di Kejagung, KY Ungkap Pertemuan dengan Pengacara Ronald Tannur

Zarof Ricar menerima gratifikasi itu diduga terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” jelasnya mengutip Kompas.com.

Jaksa mengatakan, sebelum pensiun Zarof Ricar merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014. 

Kemudian, Zarof Ricar menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022.

Baca juga: Siapa Rudi Suparmono Mantan PN Surabaya Ditangkap di Palembang? Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar tercatat pensiun pada Februari 2022.

Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu tidak pernah dilaporkan Zarof kepada KPK.

Sementara, harta tersebut tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya" kata jaksa.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved