Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Tembus 1 Triliun, Total Gratifikasi Zarof Ricar Eks MA Makelar Kasus Ronald Tannur Korupsi 10 Tahun

Tembus Rp 1 triliun, total gratifikasi Zarof Ricar eks MA makelar kasus Ronald Tannur sudah korupsi selama 10 tahun, ada emas 51 kilogram.

Tribunnews/Jeprima/Youtube KompasTV Pontianak
KASUS RONALD TANNUR - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (KANAN) makelar kasus Ronald Tannur berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ronald Tannur (KIRI) tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” sambungnya. 

Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.

Baca juga: Pengacara Korban Ronald Tannur Laporkan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Janggal

Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.

Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun dakwaan ini merupakan dakwaan kedua yang bersifat kumulatif.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Zarof terlibat atau membantu pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengkondisikan majelis kasasi.

Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibu Ronald Tannur Juga Sidang 

Pada persidangan yang berlangsung Senin (10/2/2025), Zarof Ricar tidak sendiri, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur juga dijadwalkan menjalani sidang perdana.

Selain Zarof dan Meirizka, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Meirizka, ibu Ronald Tannur memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya. 

Baca juga: Edward Ayah Ronald Tannur Tinggalkan Kantor Kejati Jatim, Usai Diperiksa Penyidik Kejagung

Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa selaku pengacara anaknya, sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar.

Sementara itu, dalam kasus tersebut Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Lisa.

Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.

Baca juga: Orang tua Ronald Tannur Kena Semua Setelah Ibu Giliran Ayahnya Diperiksa, Edward Tahu Soal Fee

Dalam perkara itu, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S.

Sedangkan untuk Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved