Kasus Suap Perkara Ronald Tannur
Tembus 1 Triliun, Total Gratifikasi Zarof Ricar Eks MA Makelar Kasus Ronald Tannur Korupsi 10 Tahun
Tembus Rp 1 triliun, total gratifikasi Zarof Ricar eks MA makelar kasus Ronald Tannur sudah korupsi selama 10 tahun, ada emas 51 kilogram.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” sambungnya.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Baca juga: Pengacara Korban Ronald Tannur Laporkan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Janggal
Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun dakwaan ini merupakan dakwaan kedua yang bersifat kumulatif.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Zarof terlibat atau membantu pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengkondisikan majelis kasasi.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu Ronald Tannur Juga Sidang
Pada persidangan yang berlangsung Senin (10/2/2025), Zarof Ricar tidak sendiri, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur juga dijadwalkan menjalani sidang perdana.
Selain Zarof dan Meirizka, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Meirizka, ibu Ronald Tannur memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Baca juga: Edward Ayah Ronald Tannur Tinggalkan Kantor Kejati Jatim, Usai Diperiksa Penyidik Kejagung
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa selaku pengacara anaknya, sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Lisa.
Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Baca juga: Orang tua Ronald Tannur Kena Semua Setelah Ibu Giliran Ayahnya Diperiksa, Edward Tahu Soal Fee
Dalam perkara itu, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S.
Sedangkan untuk Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
gratifikasi Zarof Ricar
Zarof Ricar
Mahkamah Agung (MA)
makelar kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
suryamalang
Kisah Kebakaran dan Penjarahan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Komputer hingga Piring Diusung |
![]() |
---|
Sri Mulyani Kena Giliran Penjarahan Massa di Jakarta, Warga Bawa Lukisan, Guci hingga Kursi |
![]() |
---|
Senasib dengan Ahmad Sahroni, Rumah Eko Patrio Ikut Dijarah Massa Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Hasil Imbang Lawan Persijap Jepara, Singo Edan Belum Terkalahkah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.