Pegawai Honorer Diberhentikan Lumajang
Ratusan Pegawai Honorer Resmi Berhentikan Pemkab Lumajang, Buka Tawaran untuk Posisi Tertentu
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.
"Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Agus menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah diputuskan secara matang dengan segala pertimbangan.
Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.
Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karir adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.
"Prinsipnya Pemda berupaya mencarikan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh Pemda. Yaitu pengemudi, petugas kebersihan dan penjaga malam," tutur Sekda.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sempat menawarkan para tenaga honorer bisa bekerja kembali asalkan hanya dibayar tanpa gaji.
"Contoh tenaga (kontrak) Kecamatan tetap mau ingin bekerja, meskipun dibayar dengan pengganti bensin atau BBM. Contoh lagi ada yang memang tenaganya dibutuhkan dengan skema non APBD," ujar Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Ari mengkiaskan, dirumahkanya ratusan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Lumajang merupakan hal yang tidak bisa dihindari lantaran bersingunggan dengan regulasi dan kebutuhan anggaran APBD.
"Sedangkan tenaga kontrak yang dapat mengikuti seleksi PPPK juga harus mempunyai masa kerja 2 tahun," kata Ari.
Alhasil, pemutusan kontrak sebanyak 437 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang per Senin 10 Februari 2025 tidak bisa dibendung.
Di sisi lain, salah satu pegawai kontrak Diskominfo Lumajang kecewa atas keputusan pemecatan oleh Pemkab Lumajang.
Menurutnya, keputusan tersebut begitu cepat bagi dirinya yang baru saja bekerja di Pemkab Lumajang.
Rofiul, salah satu pegawai di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lumajang, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang mendadak.
DPRD Kota Malang Tegaskan Kebijakan PBB Harus Berpihak pada Masyarakat, Jangan Ada Kenaikan! |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Beserta Jadwalnya HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Pelajar Sekolah Rakyat di Jombang Masih Pakai Seragam Lama, Janji Seragam Gratis Belum Terwujud |
![]() |
---|
Lapas Kediri Tebar 2 Ribu Bibit Ikan Lele, Wujud Dukung Kemandirian Warga Binaan |
![]() |
---|
Sal Priadi Rilis Single Malang Suantai Sayang, Lagu yang Bercerita Tentang Kota Kelahirannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.