Pegawai Honorer Diberhentikan Lumajang

Ratusan Pegawai Honorer Resmi Berhentikan Pemkab Lumajang, Buka Tawaran untuk Posisi Tertentu

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Diskominfo Lumajang
FOTO ILUSTRASI- NASIB HONORER PEMKAB LUMAJANG - Para ASN dan pegawai honorer saat mengukuti apel pagi di halam Kantor Bupati Lumajang, pada Jumat (11/7/2023). Kini ratusan tenaga honorer resmi diberhentikan. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG  - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.

"Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Agus menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah diputuskan secara matang dengan segala pertimbangan.

Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.

Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karir adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.

"Prinsipnya Pemda berupaya mencarikan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh Pemda. Yaitu pengemudi, petugas kebersihan dan penjaga malam," tutur Sekda.

Pemerintah Kabupaten Lumajang sempat menawarkan para tenaga honorer bisa bekerja kembali asalkan hanya dibayar tanpa gaji.

"Contoh tenaga (kontrak) Kecamatan tetap mau ingin bekerja, meskipun dibayar dengan pengganti bensin atau BBM. Contoh lagi ada yang memang tenaganya dibutuhkan dengan skema non APBD," ujar Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Ari mengkiaskan, dirumahkanya ratusan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Lumajang merupakan hal yang tidak bisa dihindari lantaran bersingunggan dengan regulasi dan kebutuhan anggaran APBD.

"Sedangkan tenaga kontrak yang dapat mengikuti seleksi PPPK juga harus mempunyai masa kerja 2 tahun," kata Ari.

Alhasil, pemutusan kontrak sebanyak 437 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang per Senin 10 Februari 2025 tidak bisa dibendung.

Di sisi lain, salah satu pegawai kontrak Diskominfo Lumajang kecewa atas keputusan pemecatan oleh Pemkab Lumajang.

Menurutnya, keputusan tersebut begitu cepat bagi dirinya yang baru saja bekerja di Pemkab Lumajang.

Rofiul, salah satu pegawai di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lumajang, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang mendadak. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved