Pembudidaya Ikan di Waduk Karangkates Resah Terkait Pembangunan PLTS, Sampaikan Aspirasi ke Dewan

Pembangunan PLTS oleh PLN Nusantara Power rencananya akan segera dilaksanakan pada Juni 2025 membuat petani ikan tawar di Waduk Karangkates resah.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
LURUG DPRD KABUPATEN MALANG - :Pembudidaya ikan yang tergabung dalam KJA Waduk Karangkates menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025). Petani ikan was-was pembangunan PLTS berdampak ke mata pencaharian mereka. 

Dalam hal ini Nur menyarankan pembangunan bisa dilakukan di sisi barat.

Di sisi ini tidak digunakan oleh petani untuk mendirikan keramba dan lokasinya luas serta dalam.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan akan mengawal beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan kelompok pembudidaya ikan.

"Kami tentunya akan mengawal aspirasi dan prinsipnya mereka tidak menolak proyek cuma berharap proyek ini tidak berdampak terlalu banyak terhadap kegiatan mereka sebagai petani ikan," imbuh Darmadi.

Ia menambahkan, kelanjutan dari audiensi pihaknya akan mengawal sampai ke pemerintah pusat dengan berkirim surat Presiden, Kementerian BUMN, PLN, Gubernur, hingga ke bupati untuk memberikan perlindungan ke petani.

"Kami akan memanggil PT PLN di wilayah Kabupaten Malang untuk koordinasi tindak lanjutnya," pungkas Darmadi.

Sementara itu, Alayk Mubarok, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang II, meminta petani agar tidak untuk menanyakan progres kepada dewan dari pengawalan aspirasi mereka.

"Kami akan mengawal sampai ke presiden, PLN, sampai konsorsium. Dan jangan segan-segan untuk bertanya progresnya kepada kami," tukas Alayk.

 

Tuntutan kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) dari Kecamatan Pagak, Sumberpucung, Kalipare di antaranya :

  1. Menolak penggusuran KJA;
  2. Pemetaan ulang PLTS yang tidak bersinggungan dengan KJA.
  3. Meminta perlindungan hukun terhadap kelompok pembudidaya ikan;
  4. Memastikan hak dan kepentingan petani/pembudidaya ikan terlindungi;
  5. DPRD dapat memfasilitasi dialog antara petani ikan dengan PLN Nusantara Power, Perum Jasa Tirta dan pihak lainnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved