Kriminal Malang Raya
Pria Paruh Baya Warga Sukun Malang Nekat Nyolong Motor di Balai Kota Among Tani Batu
Motor Honda Scoopy Nopol AG-65xx-RCI, warna coklat hitam yang diparkir di halaman parkiran belakang Balai Kota Among Tani itu raib saat diparkir
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balai Kota Among Tani Kota Batu berhasil diungkap dan pelakunya berhasil ditangkap.
Putri Kurnia Ayu (22) wanita asal Tulungagung menjadi korban pencurian sepeda motor di tempat kerjanya, di Balai Kota Among Tani Kota Batu pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Motor merek Honda Scoopy Nopol AG-65xx-RCI, warna coklat hitam yang ia parkir di halaman parkiran belakang Balai Kota Among Tani itu raib sesaat setelah ia parkir.
Pelakunya ialah pria paruh baya bernama M Nur Fadjri (50) warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang yang kini telah ditangkap polisi beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan awal mula terjadinya pencurian motor saat korban berangkat untuk kerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Sesampai di Balai Kota Among Tani Kota Batu sekira pukul 09.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di parkiran bagian belakang.
“Sekira pukul 13.00 WIB korban baru ingat kunci sepeda motor korban tersebut masih tertancap di motor. Kemudian korban segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motor. Pada saat korban sudah sampai diparkiran korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat,” kata AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (14/2/2025).
Setelah itu korban melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani. Kemudian petunjuk dari petugas parkir, korban diminta menunggu hingga parkiran sepi untuk mempermudah pencarian, tetapi hingga sekira pukul 14.30 WIB ketika parkiran sudah sepi sepeda milik korban masih tidak ditemukan dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu.
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap.
“Modus pelaku ini berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri, selanjutnya mengetahui sepeda motor korban yang kuncinya lupa dicabut. Setelah mencuri motor korban, pelaku belum sempat menjual motor tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.(myu)
Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
![]() |
---|
Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
![]() |
---|
Keluarga Maling Motor, Bapak dan 3 Anak Warga Malang Diringkus Polda Jatim Setelah Beraksi di 17 TKP |
![]() |
---|
Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Pencuri Tas Jemaah Wanita di Masjid Agung Jami Kota Malang Terekam CCTV Pakai Baju Batik Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.