FIA UB Malang Gelar Seminar Sistem Penegakan Hukum, Layangkan Kritik Terhadap RUU KUHAP

Seminar dan Diskusi Ilmiah yang digelar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (18/2/2025).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KRITIK RUU KUHAP - Seminar dan Diskusi Ilmiah dengan tema Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (18/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kalangan akademisi di Malang Raya masih melayangkan kritik terhadap penyusunan RUU KUHAP oleh DPR RI pada 2025.

Dalam draf RUU dinilai masih bersifat overlapping kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik norma dalam sistem peradilan pidana dan kebijakan publik.

Hal tersebut dibahas dalam Seminar dan Diskusi Ilmiah yang digelar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (18/2/2025).

Forum ini menyuguhkan tema 'Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan'.

Dalam seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ahli Kebijakan Publik Prof Drs Andy Fefta Wijaya, Ahli Hukum Pidana UB Prof Dr I Nyoman Nurjaya, dan Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo.

I Nyoman Nurjaya mengatakan, dalam pembuatan produk hukum harus ada banyak pertimbangan yang harus dilalui.

Mulai dari asas hukum, norma hukum, teori hukum, doktrin hukum, putusan MK hingga putusan konvensi-konvensi internasional.

Selain itu, RUU KUHAP juga harus memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar produk hukum itu menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“RUU ini masih rancangan tapi dalam pembahasannya tetap harus terbuka dalam merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk dari akademik hingga kebijakan publik,” kata I Nyoman Nurjaya, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan, menurut kajian akademis, RUU KUHAP yang akan dibahas ini masih terdapat sejumlah pasal yang inkonsistens dan bernuansa overlapping kewenangan.

Padahal secara perspektif prinsip diferensiasi fungsi, penugasan fungsi dan kewenangan masing-masing yang sudah ada telah menjamin tertibnya proses penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

“Sekali pun dalam hal ini penyusunan RUU KUHAP dilakukan sebagai respons terhadap menipisnya trust issue masyarakat terhadap kepolisian, namun bukan berarti penyusunannya dilandasi dengan nuansa overlapping,” ujarnya.

Daripada seperti itu, Nyoman justru menawarkan kepada DPR RI untuk mengakomodir legalitas keberadaan penyidik swasta. Jasa penyidik swasta berisi lulusan-lulusan terbaik di banyak negara maju sebenarnya sudah mulai eksis.

Ia mengandaikan jika kehadiran penyidik swasta ini akan memunculkan kompetisi antar penegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

“Jadi ini adalah sebuah alternatif yang bisa jadi peluang di Indonesia. Jadi tidak akan ada kesan overlapping kewenangan, karena ini justru akan memunculkan iklim kompetitif. Di banyak negara maju seperti Eropa dan Australia, penyidik swasta ini sudah ada,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved