Jasad Tanpa Kepala Jombang

SOSOK Eko Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Jombang, Berdarah Dingin Habisi Agus Hidup-hidup

Sosok Eko Fitrianto pelaku mutilasi mayat tanpa kepala di Jombang, pembunuh berdarah dingin habisi Agus hidup-hidup dibuang ke sungai.

|
SURYA.CO.ID/Anggit Pujie Widodo
MAYAT TANPA KEPALA DI JOMBANG - Tampang Eko Fitrianto (KANAN) pelaku mutilasi Agus Soleh saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (20/2/2025). Proses evakuasi kepala korban ke kamar jenazah RSUD Jombang (KIRI) saat ditemukan di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025). 

"Karena memang pelaku dan korban ini sudah teman lama. Pelaku sempat datang ke rumah Agus, ia datang dengan harapan bahwa tidak dicurigai," ucap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Setelah aksi pembunuhan sadis itu, Eko tidak kabur namun tetap di Jombang dan melakukan aktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. 

"Jadi pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, bekerja, bahkan pelaku ini sempat datang ke rumah korban," ujar Margono.

Mutilasi Hidup-hidup

Eko bisa disebut pembunuh berdarah dingin sebab pihak kepolisian menjelaskan saat mutilasi dimungkinkan korban masih dalam kondisi bernyawa, namun sudah tidak berdaya.

"Dari hasil autopsi, memang ada pendarahan di kepala yang juga bisa mengakibatkan kematian" jelas Margono.

"Tetapi dari hasil autopsi juga, yang menyebabkan kematian korban adalah adanya goresan benda tajam di leher sehingga dimungkinkan korban masih hidup saat pelaku melakukan proses mutilasi," ungkapnya.

Baca juga: BAHAYA Psikopat Narsistik, Antok Ternyata 5 Jam Mutilasi Uswatun Khasanah, Tenang Tanpa Keraguan

Pihak kepolisian lalu mengamankan Eko saat pelaku berada di rumahnya Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Eko ditangkap atas aksi sadisnya membunuh dan memotong kepala Agus, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

(Reporter Suryamalang.com|Anggit Pujie Widodo)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved