Pengusaha Koperasi di Malang Diduga Gelapkan Uang Angsuran Rp 500 Juta, Satu Orang Saksi Diperiksa
Perkara yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota itu, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang berinisial GY terus berlanjut.
Perkara yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota itu, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, penyidik kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial HI pada Jumat (21/2/2025) ini.
HI menuturkan, bahwa ia dulunya bekerja di koperasi milik GY di bagian pencatatan transaksi masuk utang piutang.
Ia mengakui, bahwa ada uang Rp 500 juta masuk dan tercatat dalam buku transaksi koperasi.
"Transaksi itu tercatat tertanggal 9 Januari 2019. Dan yang menyampaikan ada transaksi sebesar itu, ya pak GY sendiri," jelasnya, Jumat (21/2/2025).
Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer oleh pelapor bernama Insan Kamil (54) ke terlapor GY sebagai uang angsuran pinjaman. Namun ternyata, GY tidak pernah mengakui telah menerima uang tersebut.
Sementara itu, Insan Kamil menjelaskan secara detail terkait perkara dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman tersebut.
"Kasus ini berawal dari saya saat itu bermitra dengan Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah 5 ribu meter persegi dijaminkan di koperasi milik GY untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar," terangnya.
Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke GY.
Pada 9 Januari 2019 lewat rekening Bank BRI milik istrinya, melakukan transefer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA milik GY.
Diketahui, dana Rp 500 juta itu merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut.
Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.
"Ternyata, hanya sebatas tawaran saja. Tidak sampai terjual, tetapi sertifikatnya ditahan dan pihak GY ingin menguasai aset tanah tersebut,"
"Sementara uang Rp 500 juta yang saya transfer untuk angsuran, ternyata tidak dianggap. Kalau tidak dianggap, maka seharusnya dikembalikan," bebernya.
Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama, Bersyukur Wilayah Malang Raya Masih Asri |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice |
![]() |
---|
Pembangunan SR Kabupaten Malang di Bantur Segera Dimulai, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Respons Penolakan Sopir Angkot Terkait Program Trans Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.