Pengusaha Koperasi di Malang Diduga Gelapkan Uang Angsuran Rp 500 Juta, Satu Orang Saksi Diperiksa
Perkara yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota itu, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Oleh karenanya, Kamil sempat membuat surat somasi kepada GY dan memberikan waktu hingga 25 September 2024 untuk mengembalikan uang tersebut.
Hingga batas waktu tersebut, ternyata tidak dipenuhi oleh terlapor GY dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Karena ada unsur pidana yang dimaksud, laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Dan pada Jumat (15/11/2024) lalu, saya sudah dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. Karena perkara ini telah masuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, bahwa kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh GY masih dalam proses penyelidikan.
"Hingga saat ini, masih kami selidiki," jawabnya singkat.
Sementara itu saat dikonfirmasi, GY mengaku bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil. "
"Saya sama Insal Kamil tidak kenal sama sekali. Ia (Insal Kamil) hanya bikin karangan saja, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan saya," tandasnya.
Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama, Bersyukur Wilayah Malang Raya Masih Asri |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice |
![]() |
---|
Pembangunan SR Kabupaten Malang di Bantur Segera Dimulai, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Respons Penolakan Sopir Angkot Terkait Program Trans Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.