Berita Viral

Sikap Gus Miftah Terketuk Bantu Remaja Mencuri Pisang Demi Adik Diarak Warga, Jamin sampai Kuliah

Sikap Gus Miftah terketuk bantu remaja mencuri pisang demi adik sampai diarak warga, kirim utusan pesantren, jamin pendidikan sampai kuliah.

|
Instagram @pengajiangusmiftah/X @kegblgnunfaedh
REMAJA MENCURI PISANG - Pendakwa Gus Miftah (KIRI) dalam postingan foto Instagram-nya Rabu (8/1/25). AAP (KANAN) remaja mencuri pisang demi hidupi adik tak punya orang tua saat diarak warga di Kecamatan Tlogowungu, Pati usai ketahuan mencuri pisang Senin (17/2/2025). Kini AAP mendapat bantuan beasiswa dari Gus Miftah. 

Sang kakek hanya bekerja sebagai buruh serabutan dan mencari rumput untuk pakan kambing.

Keterbatasan biaya membuat AAP terpaksa harus putus sekolah.

"Sudah beberapa bulan tidak masuk sekolah. Menurut keterangan dari kakeknya seperti itu," kata Depala Desa setempat melansir TribunJateng.com.

Himpitan ekonomi pada akhirnya membuat AAP nekat mencuri pisang.

Aksi pencurian dipergoki oleh korban bernama Kamari (50) di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Senin (17/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, AAP tertangkap basah membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul.

"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan satu tongkat kayu," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, Selasa (18/2/2025).

Setelah itu, pelaku diarak menuju kantor desa dan sepanjang perjalanan dari kebun ke kantor desa menjadi tontonan warga bahkan, video-nya viral di media sosial.

Kondisi AAP yang hidup dalam kekurangan membuat Kapolsek Tlogowungi merasa iba.

"Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan," terangnya.

Baca juga: Aksi Gus Miftah Borong Jajanan Pedagang Asongan Disorot, Setelah Hina Penjual Es Teh Kini Dikritik

Beruntung, kasus pencurian itu berhasil dimediasi dan tidak berlanjut ke meja hijau.

Pelaku yang diwakili kakeknya selaku wali menandatangani surat pernyataan bersama korban.

Pihak Kepala Desa tempat tinggal pelaku serta Kepala Desa Gunungsari juga menandatangani surat berisi ketersediaan pelaku menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan.

Pelaku juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dengan adanya surat pernyataan itu, pihak korban menyatakan tidak menuntut ganti rugi apapun.

"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai " ujar Mujahid, Kamis (20/2/2025).

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved