7 Pendaki Gunung Semeru Ilegal Masuk Daftar Hitam, Balai Besar TNBTS Beri Sanksi 5 Tahun

7 Pendaki disanksi masuk daftar hitam, dilarang melakukan aktivitas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru selama lima tahun

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Tangkap layar Video Instagram @bbtnbromotenggersemeru
PENDAKI DAFTAR HITAM - Tujuh orang pendaki masuk dalam daftar hitam, dilarang melakukan aktivitas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi kepada tujuh orang pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru pada Januari lalu . 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi kepada tujuh orang pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.

Tujuh orang pendaki itu dilarang melakukan aktivitas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru .

Mereka disanksi masuk daftar hitam, dilarang melakukan aktivitas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru selama lima tahun

Ketujuh pendaki itu yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani  mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pandakian lagi di Semeru.

"Kami memberikan sanksi daftar hitam atau blokir selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru kepada tujuh orang tersebut," kata Septi, Rabu (26/2/2025).

Tak hanya memasukan para pelanggar ke dalam daftar hitam, pihaknya juga menerapkan sanksi lain, yakni masing-masing orang diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan.

"Kami juga sudah meminta tujuh orang itu mengklarifikasi pendakian ilegal di media sosial," paparnya.

Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025.

Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.

Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.

BB TNBTS telah mengirimkan surat panggilan pada 3 Februari 2025 kepada terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi.

Para pelaku bersama kelompok pendakiannya berjumlah empat orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal 17 Februari 2025.

Berdasarkan hasil keterangan, terdapat tujuh orang pelaku melakukan pendakian ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian, membuat informasi tidak benar dan menyebarkannya di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved