Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

2 SOSOK Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Maya Kusmaya Perintahkan Edward Corne Oplos Pertamax

2 Sosok tersangka baru kasus korupsi Pertamina, Maya Kusmaya petinggi yang perintahkan Edward Corne oplos Pertamax setelah disetujui Riva Siahaan.

pertaminapatraniaga.com/LinkedIn Edward Corne/Tangkap Layar Youtube Kompas TV Jawa Timur
KORUPSI PERTAMINA - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Maya Kusmaya (SISI KANAN) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (SISI KIRI) Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Salah satu peran Maya Kusmaya adalah memberi perintah atau menyetujui Edward Corne melakukan oplosan produk Pertamax. 

Berikut rincian peran Maya Kusmaya dan Edward Corne:

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax). 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) atas persetujuan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

Lantas Maya Kusmaya memberikan perintah kepada Edward untuk mengoplos Pertamax.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar mengutip Kompas.com.

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang melalui metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved