Apa Itu PT Sritex yang PHK Ribuan Karyawan Karena Pailit? Pernah Produksi Seragam Militer untuk NATO

Informasi seputar apa itu PT Sritex banyak dicari dalam beberapa hari terakhir. Viral tutup dan PHK ribuan karyawannya karena pailit.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOMPAS.com/Romensy Augustino
SRITEX PHK MASSAL - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Mengenal PR Sritex yang dulu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara. 

Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Akibat keputusan pailit ini, Sritex menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Langkah ini berdampak langsung pada sekitar 10.965 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses PHK Sritex dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan rincian sebagai berikut.

  • Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.
  • 26 Februari 2025: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.

Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).  

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera selesai.

 Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sempat berharap agar Sritex dapat terus beroperasi dan tidak menghentikan operasionalnya.

Namun, proses hukum yang berjalan mengharuskan perusahaan untuk mengikuti keputusan pengadilan.

 Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial tenaga kerja.

Momen Pilu Karyawan Sritex setelah Di-PHK

- Setelah dinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo akhirnya benar-benar berhenti beroperasional.

Ribuan karyawan pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Sementara itu pada Jumat (28/2/2025), para karyawan menghadiri acara perpisahan.

 
 
Ya, ribuan pekerja berkumpul di kawasan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo pada Jumat (28/2/2025) pagi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved