Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

UPDATE Oplos Pertalite Jadi Pertamax, PDIP Dukung Ahok Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Rp 968,5 T

Mantan Komisaris Utama (Komut) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkutpautkan dengan kasus Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Dok. Kejaksaan Agung/Instagram @basukibtp
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KANAN) mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina saat ngobrol di Youtube-nya (30/10/24). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (KIRI) saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2025). 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangkutpautkan dengan kasus Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax.

Di platform X, nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun bahkan sempat trending sejak beberapa hari lalu hingga hari ini. 

Pembelaan terhadap Ahok dalam kasus Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax ini pun datang dari partainya, PDIP.

Sekadar diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam kasus Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax mencapai Rp 968,5 triliun.

Pengoplosan yang dilakukan para petinggi PT Pertamina Patra Nigara yang dipimpin Direktur Utama Riva Siahaan kongkalikong dengan delapan orang lainnya itu berlangsung dari 2018 hingga 2023. 

Dukungan PDIP kepada Ahok disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Chico Hakim.

Chico membeberkan Ahok sangat antusias memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax itu.

Prediksi Nasib Ahok di Skandal Korupsi Pertamina, Potensi Mantan Komisaris Utama Dipanggil Kejagung

Chico menyampaikan itu ketika dimintai tanggapan dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Ia mengungkapkan Ahok akan memanfaatkan kesempatan jika nanti penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggilnya.

Tujuannya, kata Chico, Ahok akan membantu penegakan hukum.

"Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan," ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).

Chico menilai Ahok adalah sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, PDIP sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

"Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada," tambah Chico.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDIP sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Ahok sempat ancam pecat Riva Siahaan

"Gue pecat lu!" bongkar Ahok pernah maki Riva Siahaan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Sayangnya, ucapan Ahok itu cuma bisa sebatas ancaman sebab saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya wewenang untuk memecat Riva Siahaan.

Meski begitu, Ahok mengaku memegang rahasia penting petinggi Pertamina dalam rekaman rapat yang siap diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dirinya dipanggil.

Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, perusahaan induk dari PT Pertamina Parta Niaga sejak 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Baca juga: HARTA KEKAYAAN 6 Bos Pertamina Tersangka Korupsi Rp 968,5 Triliun, Tertinggi Bukan Riva Siahaan

Selama masa itu, Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Itulah kenapa saya dikurung tidak boleh jadi Dirut. Janjikan saya jadi Dirut untuk membereskan" ujar Ahok dalam YouTube Narasi tayang Sabtu (1/3/2025).

"Makanya saya hanya bisa melakukan sebatas yang bisa saya awasi," imbuhnya melansir Tribunbengkulu.com.

Pada kesempatan yang sama, Ahok mengaku pernah mengancam Riva Siahaan dan memakinya.

"Lu tanya ke si Riva, itu pernah gua maki. Kalau gua Dirut, udah gua pecat lu. Benar gua gituin, gue pecat lu!" tegas Ahok.

Ahok lantas menceritakan beberapa praktik culas yang dilakukan Riva Siahaan hingga membuatnya sering emosi.

"Hampir tiap hari (Riva) saya maki-maki. Saya kasih contoh, saya minta tunai dihilangkan dari seluruh SPBU (minta ke Rifa)." lanjutnya. 

Baca juga: 5 TAHUN PERTAMINA Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Riva Siahaan dan Yoki Firnandi Jadi Tersangka

"Termasuk soal gauges untuk ngukur semua digital. Tapi enggak, mereka bikin sama Telkom ngukur tangkinya, 'Kok gak mau'. Gue bilang. 'Lu jangan kekeliruan di kampung namanya kekeliruan, buat apa gue tahu isi tangki"

"Itu mah beli solar minyak habis, mereka telepon kita. Ngapain lu habisin triliunan kerjasama sama Telkom untuk ngukur tangki di dalam berapa"

"Gua pengen kayak itu tuh saingan lu, AKR. Gua datangin AKR, habisin cuma 300 juta ukur nozelnya dong, gue pengen nozelnya digital"

"Saya pengen tahu orang ngisi minyak berapa, lalu saya akuisisi sefron, saya bangun IICC. Itu yang saya bikin supaya bisa saya kontrol berapa minyak kita," kata Ahok panjang lebar. 

"Ya (saya gak kaget) Riva ditangkap," kata Ahok kemudian. 

Ahok mengaku bekerja selalu rapi sehingga memiliki bukti-bukti setiap kali rapat selalu melontarkan emosinya.

Kini Ahok siap membawa rekaman tersebut ke persidangan jika nantinya dipanggil Kejagung.

Ahok menerangkan tidak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang dipegangnya karena termasuk rahasia perusahaan.

Sehingga Ahok menunggu bisa sampai ke persidangan agar semua rekaman yang disimpan olehnya bisa diputar.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan, oke" kata Ahok.

"Saya mesti kerjain, Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang" jelasnya. 

"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuman itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas kasus korupsi Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Sudirman Said: modus lama

Sementara itu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.

"Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru," ungkap Sudirman dalam program Gaspol yang disiarkan di kanal Youtube Kompas.com, Sabtu (2/3/2025).

Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina.

Pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi.

Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan.

"Marginnya begitu besar, artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana," ungkap Sudirman.

Menurut dia, margin yang besar itu bisa saja dibagi untuk apa saja, mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina.

"Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya," tegas Sudirman.

Ketiga, Sudirman berujar, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini.

Ia yakin bahwa kerugian negara yang besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

"Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.

"Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92," demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).

Kejagung juga menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun.

Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved