Dishub Kota Malang Pertimbangkan Pakai Sistem Imbal Jasa dengan Jukir
Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Dishub Kota Malang juga mengharapkan adanya mekanisme tentang imbal jasa kepada para juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya Ranperda yang mengatur tentang perparkiran.
Ia menyambut baik rencana peraturan baru tersebut, sembari menyiapkan materi untuk memenuhi persyaratan peraturan.
"Ranperda nanti tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan dalam rangka penyelenggaraan parkir yaitu agar terciptanya suatu keamanan, kenyamanan, dan keteraturan di dalam parkir itu sendiri. Kemudian yang paling fokus dari perubahan aturannya adalah mengatur tentang imbalan jasa yang selama ini tidak ada pada juru parkir," ujar Widjaja, Rabu (5/3/2025).
Dishub Kota Malang telah membuat kerangka tentang imbalan jasa kepada para juru parkir.
Ada pembagian persentase antara juru parkir dengan Dishub.
Jika dikuatkan dengan aturan, maka pembagian imbalan bisa lebih tertata.
"Nanti, kalau kami usulkan sebagaimana daerah lain itu ada minimal 70 banding 30. Ada yang 40 60 persen. Pada prinsipnya kami bicarakan dengan Pansus. Misal, 70 persen buat jukir kalau parkir tepi jalan, sedangkan yang langsung di kelola Pemda dan di situ ada jukirnya, kami bahas kembali," paparnya.
Widjaja mengatakan, saat ini diksi penyelenggaraan parkir bergeser ke pegelolaan parkir.
Oleh karena itu, Dishub Kota Malang dituntut untuk bisa mengelola parkir.
Menuju ke arah sana, Widjaja juga tengah mempertimbangkan penggunaan parkir progresif.
"Kami sudah difasilitasi dan sangat mungkin nanti menggunakan progresif karena sudah ada Perda No 4 tentang PDRB," paparnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, Ranperda tentang parkir sudah masuk pembahasan.
Untuk detailnya, akan dibahas di masing-masing komisi.
Sikap Aneh Bima saat Ditemukan di Malang, Jualan Mainan Barongsai di Kelenteng saat Tak Ada Acara |
![]() |
---|
Kisah Bima Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Lalu Ditemukan Jadi Penjual Mainan Barongsai di Malang |
![]() |
---|
Dishub Jatim Tanggapi Sopir Angkot Malang, Bocoran 3 PO Bus yang Digandeng Trans Jatim Malang Raya |
![]() |
---|
Bima Permana Putra Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Ternyata Jualan Mainan Barongsai di Malang |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Kota Malang Tolak Kehadiran Bus Trans Jatim Malang Raya, Dishub Jatim Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.