Dishub Kota Malang Pertimbangkan Pakai Sistem Imbal Jasa dengan Jukir

Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOKUMENTASI SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI PARKIR KOTA MALANG - Petugas juru parkir di Kayutangan menerima pembayaran non tunai dari pengunjung yang membayar jasa parkir, Senin (6/1/2025). Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Dishub Kota Malang juga mengharapkan adanya mekanisme tentang imbal jasa kepada para juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya Ranperda yang mengatur tentang perparkiran.

Ia menyambut baik rencana peraturan baru tersebut, sembari menyiapkan materi untuk memenuhi persyaratan peraturan.

"Ranperda nanti tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan dalam rangka penyelenggaraan parkir yaitu agar terciptanya suatu keamanan, kenyamanan, dan keteraturan di dalam parkir itu sendiri. Kemudian yang paling fokus dari perubahan aturannya adalah mengatur tentang imbalan jasa yang selama ini tidak ada pada juru parkir," ujar Widjaja, Rabu (5/3/2025). 

Dishub Kota Malang telah membuat kerangka tentang imbalan jasa kepada para juru parkir.

Ada pembagian persentase antara juru parkir dengan Dishub.

Jika dikuatkan dengan aturan, maka pembagian imbalan bisa lebih tertata.

"Nanti, kalau kami usulkan sebagaimana daerah lain itu ada minimal 70 banding 30. Ada yang 40 60 persen. Pada prinsipnya kami bicarakan dengan Pansus.  Misal, 70 persen buat jukir kalau parkir tepi jalan, sedangkan yang langsung di kelola Pemda dan di situ ada jukirnya, kami bahas kembali," paparnya.

Widjaja mengatakan, saat ini diksi penyelenggaraan parkir bergeser ke pegelolaan parkir.

Oleh karena itu, Dishub Kota Malang dituntut untuk bisa mengelola parkir.

Menuju ke arah sana, Widjaja juga tengah mempertimbangkan penggunaan parkir progresif.

"Kami sudah difasilitasi dan sangat mungkin nanti menggunakan progresif karena sudah ada Perda No 4 tentang PDRB," paparnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, Ranperda tentang parkir sudah masuk pembahasan.

Untuk detailnya, akan dibahas di masing-masing komisi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved