Dishub Kota Malang Pertimbangkan Pakai Sistem Imbal Jasa dengan Jukir

Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOKUMENTASI SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI PARKIR KOTA MALANG - Petugas juru parkir di Kayutangan menerima pembayaran non tunai dari pengunjung yang membayar jasa parkir, Senin (6/1/2025). Dinas Perhubungan Kota Malang berharap ada peraturan baru yang dapat mengatur mengenai mekanisme layanan parkir yang dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. 

Amithya menjelaskan, Ranperda tentang parkir nanti mengarah pada pelayanan yang lebih baik.

Di sisi lain, juga ada penegasan tentang larangan dan denda.

Menurutnya, pengelolaan parkir di Kota Malang harus lebih ditata kembali.

Melihat semakin ramainya warga berkunjung ke Kota Malang, layanan parkir pun sering menjadi sorotan.

Ia juga mendorong pembayaran parkir non tunai.

"Sudah saatnya pengelolaan parkir ini ditingkatkan pelayanannya," kata Amithya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendukung rencana pemberian sanksi kepada pelanggar parkir.

Menurutnya, ini merupakan sebuah kebutuhan.

Pasalnya, masalah parkir liar tidak tuntas hanya sekadar dengan imbauan semata. 

"Dengan pembahasan Ranperda parkir ini membuktikan keseriusan Pemkot dan DPRD Kota Malang menata parkir. Semoga pembahasan segera tuntas," harapnya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved