Kriminal Malang Raya

Maling dan Penadah Motor Curian di Kota Batu dan Malang Diringkus Polisi, 3 Motor Korban Ditemukan

Polres Batu menangkap empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah sepeda motor curian d Malang Raya

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
GRAFIS Tribun Timur/LILY
ILUSTRASI curanmor 

SURYAMALANG.COM, BATU - Polres Batu menangkap empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah sepeda motor curian, yang beraksi di wilayah Malang Raya.

Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi jahat tersebut.

Mereka ialah AL (37) asal Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, berperan sebagai penadah atau yang menerima hasil kejahatan.

Tersanhka HS (36) asal Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang yang berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar lokasi sebelum mencuri dan menjual hasil curian kepada AL.

Tersangka VCK (27) asal Desa Pandesari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, berperan sebagai orang yang mengambil kendaraan dan menjual hasil kejahatan kepada terduga AL. 

Tersangka AH (42) asal Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, berperan sebagai pembonceng pelaku dari rumah ke lokasi tempat kejadian sambil mengawasi lokasi sekitar kejadian.

“Keempat pelaku ini kami tangkap usai kami menerima laporan dari para korban yang sepeda motornya hilang dicuri. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan sindikat curanmor ini kami amankan dirumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Rabu (5/3/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan yang terdiri dari 3 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit sepeda motor yang digunakan salah satu tersangka untuk menjalankan aksinya, 1 buah kunci mata obeng geduk yang telah dimodifikasi untuk beraksi dan 1 buah kunci kurung ukuran 8.

“Jadi para pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang mencari sasaran kendaraan yang diparkir diluar rumah dengan kondisi dikunci stir ataupun kendaraan yang anak kuncinya tertempel di kendaraan, diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci ataupun menggunakan kunci yang sudah modifikasi,” jelasnya.

Setelah berhasil pelaku kemudian menjual sepeda motor kepada tersangka AL dengan harga Rp 2.400.000 sampai Rp 3.600.000.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dari catatan laporan kepolisian, setidaknya ada 3 korban Curanmor dari komplotan ini.

Sementara itu para korban yang sepeda motornya dicuri dan melapor ke Polres Batu yakni ;

Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nopol N-26xx-KD .

Motor korban dicuri oleh sindikat curanmor pada Sabtu, (28/12/2024) lalu di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved