Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan 'Minta maaf Belum Cukup'

Arti gugatan class action, Pertamina dilaporkan 619 korban Pertamax oplosan dari berbagai daerah, LBH Jakarta: 'minta maaf belum cukup'

Dokumentasi Gaspol/Kompas.com/Dok. Pertamina
KORUPSI PERTAMIAN - Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (KANAN) dalam wawancaara eksklusif di progam Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Kode SPBU Pertamina (KIRI) awalan 56 artinya SPBU Pertamina terdekat ini dikelola swasta. Kini LBH Jakarta melayangkan gugatan class action kepada Pertamina dampak Pertamax oplosan laporan 619 korban. 

SURYAMALANG.COM, - Mengenal arti gugatan class action yang kini menimpa Pertamina setelah 619 korban Pertamax oplosan membuat laporan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

Tidak cuma dari Jakarta, laporan yang diterima LBH Jakarta juga berasal dari daerah lain yakni konsumen yang merasa dirugikan atas terbongkarnya kasus Pertamax oplosan, salah satu unsur dalam kasus korupsi Pertamina.

Gugatan class action kepada Pertamina dilayangkan oleh LBH Jakarta berdasarkan laporan dan dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Sampai kini, LBH Jakarta menyoroti belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM pada periode 2018-2023.

Baca juga: CURHAT OJOL Motor Baru dari Dealer 3 Hari Isi Pertalite Mogok Saringan Kotor, Pertamina: On Spek!

Padahal Kejaksaan Agung sudah menyatakan praktik itu memang terjadi selama rentang waktu 5 tahun tersebut. 

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.

Jika tim independen tersebut menyimpulkan tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai. 

"Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan" ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

"Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah, case closed," imbuhnya. 

Lalu apa itu gugatan class action?

Dalam sistem hukum acara perdata, terdapat gugatan yang disebut class action.

Class action berbeda dari gugatan biasa yang diajukan oleh individu, pengajuan gugatan class action melibatkan lebih banyak orang.

Pengertian gugatan class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Baca juga: KEUNTUNGAN SPBU Medan Oplos Pertalite dengan Oktan 87, Beli ke Pertamina Cuma Untung Rp300 per-Liter

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Dengan begitu, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu;

  1. Gugatan keperdataan
  2. Wakil kelompok
  3. Anggota kelompok
  4. Ada kerugian
  5. Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum

Jika unsur-unsur ini telah dipenuhi, maka gugatan class action tersebut memenuhi persyaratan serta akan diperiksa dan diputus dalam persidangan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Tujuan dari gugatan class action, yakni:

  • Terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi;
  • Untuk menghindari putusan yang memiliki rasa keadilan berbeda-beda yang dapat timbul jika para korban dalam perkara yang sama mengajukan gugatan sendiri-sendiri;
  • Membuat persidangan lebih efektif dan efisien dari segi waktu, biaya dan administrasi.

Dasar hukum dari gugatan class action adalah Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sebelum diatur oleh Perma ini, class action telah disinggung dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, yaitu:

  • UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, sejumlah undang-undang tersebut dinilai belum cukup mengenalkan class action kepada para hakim yang memutus perkara.

Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2002 menjadi awal dari peradilan kasus-kasus yang diajukan dengan prosedur class action.

619 Laporan dari Berbagai Daerah

Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, gugatan class action yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan. 

"Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan," ujar Fadhil. 

Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk.

Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau, seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu. 

Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia. 

Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.

“Gugatannya pada ujungnya kalah ya, tapi kemudian dia melahirkan satu diskursus atau pembahasan bahwa penting kita melindungi orang yang selama ini disebut sebagai pahlawan devisa. Dibuatlah UU Perlindungan Pekerja Migran,” jelas Fadhil.

Fadhil menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah. 

“Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjutnya.

Minta maaf Belum Cukup

Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu Pertamax oplosan.

Menurut Fadhil, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina

“Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.

Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.

“Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu kemana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim crisis center, ini nomor saya’," ujarnya.

Baca juga: Tanggung jawab Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen Buntut Pertamax Oplosan, Mereka Dirugikan

Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.

Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama. 

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pertamina, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga lainnya broker dari pihak swasta.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 membuat negara mengalami kerugian besar. 

Dalam satu tahun (2023) negara menderita kerugian Rp 193,7 triliun atau ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved