THR 2025

Presiden Minta THR 2025 Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Cair Maksimal H-7 Lebaran, Segini Nominalnya

nformasi seputar THR 2025 untuk karyawan swastam BUMN hingga BUMD tengah banyak dicari jelang ahri raya Idul Fitri 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram dan Tribunnews
THR 2025 - Presiden Prabowo (KIRI) meminta agar THR 2025 cair maksimal H-7 Lebaran 2025 untuk karyawan swasta, BUMN hingga BUMD. 

SURYAMALANG.COM - Informasi seputar THR 2025 untuk karyawan swastam BUMN hingga BUMD tengah banyak dicari jelang ahri raya Idul Fitri 2025.

Bahkan Presiden Prabowo meminta agar pemberian THR 2-25 maksimal cair H-7 Lebaran 2025. 

Hal ini berlaku untuk THR karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika mengaku pencairan THR 2025 maksimal H-7 Lebaran itu berarti THR cair maksimal pada Senin 24 maret 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Prabowo.

Prabowo menyatakan, terkait besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," imbuhnya.

THR 2025 -Ilustrasi THR. Segini nominal THR pegawai swasta untuk lebaran Idul Fitri 2025.
THR 2025 -Ilustrasi THR. Segini nominal THR pegawai swasta untuk lebaran Idul Fitri 2025. (Istimewa/Tribunnews)

Baca juga: Pengumuman Jadwal THR Pensiunan PNS 2025 Cair dari Presiden, Cek Nominalnya Golongan I hingga IV

Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

"Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja." 

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," tutur Prabowo.

Kepala Negara berharap, dengan kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan baik.

Sebelumnya, pada Senin hari ini, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Patrick Walujo, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia datang bersama sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang mengenakan jaket hijau.

Patrick tidak menjawab saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Istana Kepresidenan. 

Ia hanya mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi undangan saja.

"Memenuhi undangan aja," kata Patrick.

Hal yang sama disampaikannya saat ditanya mengenai apakah kedatangannya untuk membahas masalah THR untuk pengemudi ojol.

Ia mengatakan, terkait THR akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Nanti dijelaskan Pak Menteri," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan terkait THR akan dirapatkan terlebih dahulu. 

Masalah THR akan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak boleh mendahului, nanti keluar dari situ, nanti diumumkan presiden, saya bilang saya kan ngga bisa memastikan. Kita rapat dulu," pungkasnya.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Cara Menghitung THR Pegawai Swasta

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  •  Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Kapan THR 2025 pegawai swasta cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ini artinya, THR pegawai swasta diharapkan bisa disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Lebih lanjut, siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR dan besarannya?

Kelompok penerima THR pegawai swasta

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja

Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved