Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan 'Minta maaf Belum Cukup'
Arti gugatan class action, Pertamina dilaporkan 619 korban Pertamax oplosan dari berbagai daerah, LBH Jakarta: 'minta maaf belum cukup'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Mengenal arti gugatan class action yang kini menimpa Pertamina setelah 619 korban Pertamax oplosan membuat laporan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Tidak cuma dari Jakarta, laporan yang diterima LBH Jakarta juga berasal dari daerah lain yakni konsumen yang merasa dirugikan atas terbongkarnya kasus Pertamax oplosan, salah satu unsur dalam kasus korupsi Pertamina.
Gugatan class action kepada Pertamina dilayangkan oleh LBH Jakarta berdasarkan laporan dan dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Sampai kini, LBH Jakarta menyoroti belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM pada periode 2018-2023.
Baca juga: CURHAT OJOL Motor Baru dari Dealer 3 Hari Isi Pertalite Mogok Saringan Kotor, Pertamina: On Spek!
Padahal Kejaksaan Agung sudah menyatakan praktik itu memang terjadi selama rentang waktu 5 tahun tersebut.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.
Jika tim independen tersebut menyimpulkan tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai.
"Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan" ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
"Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah, case closed," imbuhnya.
Lalu apa itu gugatan class action?
Dalam sistem hukum acara perdata, terdapat gugatan yang disebut class action.
Class action berbeda dari gugatan biasa yang diajukan oleh individu, pengajuan gugatan class action melibatkan lebih banyak orang.
Pengertian gugatan class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.
Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Baca juga: KEUNTUNGAN SPBU Medan Oplos Pertalite dengan Oktan 87, Beli ke Pertamina Cuma Untung Rp300 per-Liter
arti gugatan class action
apa itu gugatan class action
gugatan class action
class action
Pertamina
LBH Jakarta
Pertamax oplosan
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.