THR Ojol 2025

Perkara THR Ojol 2025 Masih Belum Pasti, Driver Online Juga Minta Jaminan Kecelakaan dan Hari Tua

Hingga saat ini perkara THR Ojol 2025 masih belum pasti. Kini driver online juga berharap bisa mendapatkan jaminan kecelakaan dan hari tua.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
THR OJOL 2025 - Selain THR 2025, para driver online juga meminta adanya jaminan kecelakaan hingga jaminan hari tua. 

Grab dan Gojek hanya memastikan Bonus Hari Raya akan diberikan sesuai dengan kondisi finansial perusahaan. 

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025) sempat mengungkap Bonus Hari Raya itu harus diberikan berupa uang tunai.

Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

Kepala Negara itu juga mengungkapkan saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut, besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.

Semua itu juga disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojol termasuk CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," tegas Prabowo, Senin (10/3/2025).

Pernyataan tersebut memberi angin segar kepada para ojol atas tuntuan yang disampaikan oleh mereka dalam aksi demo pengemudi ojol soal pemberian THR Lebaran 2025 yang dilakukan pada Senin (17/2/2025).

Dalam aksi tersebut, asosiasi pengemudi ojek online menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform memberikan THR kepada mitra pengemudi.

Tuntutan tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan terhadap perusahaan yang tidak kunjung memberikan hak-hak buruh, termasuk THR selama 10 tahun.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved