Kasus Pertamax Oplosan

PERTAMINA Didesak Bagikan Pertamax Gratis Setahun pada Konsumen, DPR RI : Pengganti Pertamax Oplosan

Angggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mendesak kepada pihak PT Pertamina untuk memberi ganti rugi kepada rakyat, khususnya pengguna Pertamax.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kolase Dok YouTube TV Parlemen/KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
PERTAMAX GRATIS: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat rapat bersama Menteri Perdagangan dan jajaran Kementerian Perdagangan serta Bulog di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto kanan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiridalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin" ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).

"Maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," sambungnya melansir WartaKotaLive.com (grup suryamalang).

Diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.  

Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.  

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved