Kasus Pertamax Oplosan

PERTAMINA Didesak Bagikan Pertamax Gratis Setahun pada Konsumen, DPR RI : Pengganti Pertamax Oplosan

Angggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mendesak kepada pihak PT Pertamina untuk memberi ganti rugi kepada rakyat, khususnya pengguna Pertamax.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kolase Dok YouTube TV Parlemen/KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
PERTAMAX GRATIS: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat rapat bersama Menteri Perdagangan dan jajaran Kementerian Perdagangan serta Bulog di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto kanan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiridalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Angggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam mendesak kepada pihak PT Pertamina untuk memberi ganti rugi kepada rakyat, khususnya pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.

Mufti menyampaikan desakan itu lantaran konsumen telah dirugikan imbas kelakuan para tersangka dugaan korupsi Pertamax oplosan

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, yakni oplos Pertalite jadi Pertamax.

Kesembilan tersangka itu selama lima tahun kongkalikong oplos Pertalite jadi Pertamax hingga diduga merugikan negara hampir satu triliun, atau Rp 968 miliar.

Penyidik Kejagung mengitung kerugian negara dari Pertamax oplosan tersebut terjadi mulai tahun 2018 hingga 2023.

Sementara kesembilan tersangka kasus korupsi Pertamina Pertamax oplosan, antara lain:

Daftar nama 9 tersangka Pertamina: 

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: KANS Hukuman Mati 9 Tersangka Korupsi Pertamina Kata Kejagung, Korup di Tengah Derita Rakyat Covid

Melihat kelakuan para tersangka itu, Mufti Anam pun sepakat dengan usulan warganet agar Pertamina membagikan Pertamax gratis kepada masyarakat.

Mufti mengatakan suara warganet itu perlu dipertimbangkan demi memulihkan integritas Pertamina.

"Dengarkan kata netizen. Saya pikir ada benarnyan, bagaimana untuk mengembalikan integritas Pertamina, mereka ganti, kasih Pertamax gratis selama setahun misalnya," beber Mufti dalam rapat dengar pendapat dengan Pertamina, Selasa (11/3/2025).

"Tapi itu tidak mungkin, atau seminggu deh, atau sebulan deh, atau apa yang bisa Bapak lakukan," kata Mufti.

"Yang penting rakyat merasa ada upaya dari Pertamina untuk memberikan perbaikan dan minta maaf kepada rakyat," imbuh dia.

Ia mengatakan permintaan maaf dari Pertamina tidaklah cukup. Menurutnya. dosa Pertamina tidak selesai dengan hanya meminta maaf saja.

"Heboh Pertamax oplosan, saya rasa tidak cukup dengan hanya minta maaf, lalu seolah-olah dosa Pertamina selesai, tidak," ujar Mufti.

Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Mufti mempertanyakan upaya Pertamina dalam mengganti kerugian para konsumen yang menjadi korban Pertamax oplosan.

Pasalnya, bensin merupakan kebutuhan rakyat sehari-hari untuk berangkat kerja dari rumah ke kantor.

"Lalu bagaimana dengan kerugian konsumen? Apa ada inisiatif dari Pertamina untuk ganti kerugian mereka, Pak? Ingat, Pak, mereka beli BBM bukan untuk diminum, tapi untuk bekerja sehari-hari dari kantor ke rumahnya," terang Mufti.

"Saya tidak bisa membayangkan, kalau seandainya kemudian oksigen dikelola oleh Pertamina, jangan-jangan dioplos dengan karbon dioksida," kata Mufti.

Untuk itu, Mufti menyarankan Pertamina mendengar kata warganet, salah satunya memberikan Pertamax gratis sebagai pengganti kerugian konsumen.

"Maka manfaatkan My Pertamina untuk bagaimana bisa memberikan ganti rugi kepada rakyat," kata dia.

Baca juga: UPDATE Oplos Pertalite Jadi Pertamax, PDIP Dukung Ahok Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Rp 968,5 T

Bos Pertamina minta maaf

Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri minta maaf buntut kasus dugaan korupsi Pertamax oplosan

Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Simon juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” kata Simon dikutip dari KompasTV, Senin (3/3/2025).

Simon menyebutkan bahwa kasus korupsi minyak tersebut menjadi ujian besar dan kejadian yang menyedihkan bagi Pertamina.

Baca juga: Viral Mobil Maung Terciduk Isi Bensin di Shell Saat Ramai Korupsi Pertamina, Istana Klarifikasi

Layak dihukum mati

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut pelaku korupsi Pertamina bisa dikenai hukuman mati.

Korupsi Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan mark up dan mengoplos RON 92 dengan RON 90 itu terjadi saat pandemi Covid-19. 

Artinya kata Yudi Purnomo Harahap kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam. Maka para pelaku bisa dihukum mati. 

"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin" ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).

"Maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," sambungnya melansir WartaKotaLive.com (grup suryamalang).

Diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.  

Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.  

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved