Breaking News

THR 2025

Berapa THR Ojol 2025 Cair? Cek Perhitungannya Dibagi Rata-rata Pendapatan, Dua Akun Bisa Dapat

Berapa THR ojol 2025 cair? cek cara perhitungannya dibagi rata-rata pendapatan, bagi yang punya dua akun tetap bisa dapat.

|
KOMPAS.com/RAJA UMAR/Canva.com
THR OJOL 2025 - Ratusan driver (KANAN) yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Pecahan uang kertas seratus ribu rupiah. Berapa THR ojol 2025 cair, simak perhitungannya dibagi rata-rata pendapatan, dua akun bisa dapat. 

SURYAMALANG.COM, - Perhitungan berapa THR ojol 2025 cair disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Menegaskan ojek online (ojol) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli pun menjawab beberapa pertanyaan teknis seperti perhitungan pencairan uang dari aplikator. 

Selain itu, Yassierli juga menanggapi contoh driver ojol yang punya dua akun apakah tetap bisa mendapatkan THR. 

Dasar Pemberian THR

Yassierli menyatakan, besaran THR yang diberikan kepada pengemudi ojek online akan disesuaikan dengan kinerja para pengemudi ojol dan kurir aplikasi online.

Perhitungan THR

Lebih lanjut, Yassierli menyebut THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Perhitungan THR ojol adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional" ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Perkara THR Ojol 2025 Masih Belum Pasti, Driver Online Juga Minta Jaminan Kecelakaan dan Hari Tua

"Sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” imbuhnya mengutip Kompas.com.

Yassierli menyebutkan, bonus tersebut harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja lepas dan ojek online yang diteken oleh Yassierli.

Dalam Bentuk Tunai

Menaker mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” jelas Yassierli.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved