Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri, Dicambuk Rantai Motor dan Disundut Rokok

Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri, Dicambuk Rantai Motor dan Disundut Rokok

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
PENGANIAYAAN - Tersangka penganiayaan terhadap anak tiri hingga mengalami luka parah di kepala, diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Bocah kelas 5 SD di Mojokerto menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya.

Korban AP (11) dianiaya secara keji, ia disiksa oleh bapak tirinya, dicambuk menggunakan rantai motor hingga disulut rokok, bahkan dipukul dengan kayu sampai kepalanya berdarah.

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Josip Poetra Adi (26) akhirnya ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres di kediamannya di wilayah Kecamatan Gedeg, pada Senin (10/3/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, pihaknya segera menangkap tersangka usai mendapat laporan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan bapak tiri itu.

Dirinya akan menindak tegas perbuatan tersangka yang mengakibatkan korban anak di bawah umur mengalami luka berat.

"Tersangka memukul korban yang merupakan anak tirinya, menggunakan batang kayu di bagian kepala dan 3 kali mencambuk punggung korban dengan rantai motor. Memukul punggung 9 kali," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).

Mirisnya, tersangka menyiksa korban secara bertubi-tubi di hadapan istri dan anak sulungnya siswa kelas 1 SD, di dalam rumahnya.

Tersangka menyuruh korban jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali.

Korban merintih kesakitan tak berdaya melawan kekejaman ayah tirinya itu.

Ibunya tak berani melerai karena takut akan dilukai suaminya.

Akibat perbuatan ayah tirinya itu, korban mengalami luka di tubuh dan trauma.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di kepala."

"Kemudian luka bekas rantai motor dan luka bekas sulutan rokok di bagian tangan dan kaki," ungkap AKP Siko.

Dari pengakuan tersangka melakukan penganiayaan, karena kesal dengan korban yang tidak mau saat disuruh belajar.

Polisi menyita barang bukti berupa rantai motor panjang 25 CM dan ranting bambu yang digunakan tersangka menganiaya anak tirinya.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak, karena korban disuruh belajar malah tidur sehingga tersangka emosi dengan anak tirinya," kata Kasat Reskrim.

Kasus penganiayaan ini terbongkar dari laporan tante korban yaitu AR (31) ke Polsek Gedeg, yang dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Saksi mendapat laporan via telepon dari guru SD yang mengabarkan kepala korban berdarah dan dibawa ke Puskesmas Gedeg.

"Atas laporan itu, kami menangkap tersangka saat yang bersangkutan berada di rumahnya," ujar Siko.

Tersangka dijerat Pasal (44) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT, atau Pasal 80 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengakuan Ayah Tiri

Tersangka Josip Poetra Adi (26), mengaku, kesal dengan korban karena tidak mau belajar hingga nekat menganiaya anak tirinya itu.

Dirinya menyebut korban bertingkah nakal sebelum menikah siri dengan istrinya hingga resmi menikah pada 2024 lalu.

Ia mengambil rantai motor yang digunakan untuk menggembok pagar, untuk menganiaya korban.

"Anaknya sering begitu (Nakal), disuruh belajar malah tidur. Sampai seperti (Kekerasan) biar dia jera," pungkasnya.

Tersangka menyebut, dirinya juga sering mendapat perlakuan kekerasan saat masih kecil.

"Ya dulu saya sering dipukul sama bapak saat masih kecil," tandasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved