Kriminal Malang Raya
Copet di Kayutangan Heritage Ternyata Masih Beraksi di Kota Malang, Dibekuk Setelah Buron 3 Bulan
Buron yang merupakan warga Jalan Muharto Kedungkandang Malang ini ditangkap pada Selasa (11/3/2025) lalu saat beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
IST
FOTO ILUSTRASI - Rekaman CCTV saat komplotan copet beraksi mencuri HP milik korban saat sedang menyeberang di zebra cross Kayutangan Heritage, Kota Malang.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rohim kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Kompol Muhammad Soleh juga menambahkan, bahwa pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kini berfokus mengejar komplotannya.
"Identitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran," tandasnya.
Berita Terkait: #Kriminal Malang Raya
Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
![]() |
---|
Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
![]() |
---|
Keluarga Maling Motor, Bapak dan 3 Anak Warga Malang Diringkus Polda Jatim Setelah Beraksi di 17 TKP |
![]() |
---|
Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Pencuri Tas Jemaah Wanita di Masjid Agung Jami Kota Malang Terekam CCTV Pakai Baju Batik Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.