Kriminal Malang Raya

Copet di Kayutangan Heritage Ternyata Masih Beraksi di Kota Malang, Dibekuk Setelah Buron 3 Bulan

Buron yang merupakan warga Jalan Muharto Kedungkandang Malang ini ditangkap pada Selasa (11/3/2025) lalu saat beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
IST
FOTO ILUSTRASI - Rekaman CCTV saat komplotan copet beraksi mencuri HP milik korban saat sedang menyeberang di zebra cross Kayutangan Heritage, Kota Malang. 

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rohim kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Kompol Muhammad Soleh juga menambahkan, bahwa pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kini berfokus mengejar komplotannya.

"Identitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved