Dosa Besar AKBP Fajar Mantan Kapolres Ngada Cabuli Anak,Ada Peluang Dihukum Kebiri Atau Hukuman Mati
Berikut ini daftar dosa besar AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada NTT yang cabuli anak dibawah umur.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar akan ditindak dengan sanksi yang sesuai, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga kepolisian dan memberikan perlindungan layak bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Baca juga: Anggoata Polres Lamongan Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban, Nginep Bareng Seorang Cewek
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, eks Kapolres Ngada, semakin mengarah pada pelanggaran serius yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, menegaskan bahwa semua perbuatan yang diduga dilakukan oleh Fajar patut dikonstruksikan sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Tidak hanya itu, Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak, yang semakin memberatkan status hukumnya.

Polisi juga menemukan bukti bahwa Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba, dan Divpropam Polri masih mendalami perkara ini.
Meskipun penyelidikan narkoba belum selesai, Trunoyudo menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang ada, Fajar diduga sebagai pengguna narkoba.
Fajar kini dijerat dengan berbagai pasal, baik dalam hal pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
Dalam hal kode etik, ia disangkakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PP RI) tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Fajar disangkakan dengan Pasal 6C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga disangkakan atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Proses hukum yang sedang berlangsung mencakup upaya perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Fajar.
Kepolisian memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam, khususnya dalam memastikan korban mendapatkan keadilan.
Penangkapan dan Penyidikan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
dosa besar AKBP Fajar
mantan Kapolres Ngada
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
pencabulan
kebiri
hukuman mati
suryamalang
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
'AKAN SAYA TUNTUT' Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.